Fakfak – Salah satu Pakar Hukum Tata Negara. Deny Indrayana dalam akun twitternya @dennyindrayana. mengatakan MK akan putuskan sistim pemilu legislatif tahun 2024 mendatang akan kembali ke sistim proporsional tertutup, bukan terbuka.
“pagi ini saya mendapatakan informasi penting MK akan memutuskan pemilu legistlatif kembali ke sistrem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja, info tersebut menyatakan. Komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting”, Tulisnya.
Infromasi tersebut mengundang respon dan reaksi yang beragam dari berbagai kalangan di sosial media, ciutan Pakar Hukum Tata Negara ini pun muncul tanggapan ada pihak yang setuju dengan proporsional tertutup dan ada pihak setuju dengan proporsional terbuka
Salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 yang aktif merespon bahkan menyoroti persoalan ini pasca bocornya informasi yang dilemparkan Deny Indryana ke sosial media (Twitter-red) adalah Partai Demokrat, mulai dari Dewan Majelis Tinggi hingga Anggota Pengurus DPP-nya.
Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat. Susilo Bambang Yudhoyono dalam akun twtternya juga merespon situasi tersebut, menurutnya dalam akun @SBYudhoyono mengatakan ketika MK kabulkan pemilu 2024 sistim proporsional tertutup maka pemilu bisa terjadi “Chaos”.
Menurut SBY bahwa Pemilu dengan sistim proporsional tertutup adalah membatasi hak setiap warga negara indonesia dalam ikut serta berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpinya pada pileg 2024 besok, namun seharusnya negara memberikan ruang itu secara terbuka dan sebesar-besarnya kepada rakyat.
SBY menegaskan bahwa lembaga negara harus akuntabel, Mantan Presiden RI Ke – 6 itu minta MK untuk menjelaskan argumentasi mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup,
Kekhawatiran SBY pemilu 2024 dengan proporsional tertutup semoga tidak terjadi chaos dipertengahan tahapan karena KPU sudah jauh lakasanakan tahapan pemilu.
“Ketika MK tidak memiliki argunetasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerima, ingat. Semua lembaga negara termasuk presiden DPR & MK harus sama-sama akuntabel”, Tulis SBY menggunakan akun tweeter @PDemokrat.
Lanjut disororti SBY bahwa, dampak perubahan mendadak sistem pemilu, KPU dan Parpol akan alami krisis dimana langkah KPU untuk melanjutkan tahapan bisa terjadi krsisis dimana para Caleg bisa menarik diri dari daftar DCS.
“Saya yakin dalam menyusun DCS, Parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka, kalau ditengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius, KPU dan Parpol harus siap Kelola “Krisis” ini, semoga tidak ganggu pelaksanaan tahapan pemilu 2024. Kasihan Rakyat”, Tulis Pope AHY ini di Twitternya.
Didukung Benny K. harman, Politisi Demokrat (Anggota DPR-RI) yang merupakan anak buah AHY itu mengatakan bahwa sepanjang informasi yang dibocorkan Deny Indrayana itu benar maka tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh si pembocor informasi meskipun itu rahasia dokumen negara.
Benny memprotes keras Mahfud MD karena Menkopolhukam itu juga ngotot minta polisi lakukan investigasi sekaligus lakukan penyelidikan terhadap siapa dalang dibalik bocornya informasi dimaksud, sebutnya, Mahfud untuk tidak gunnakan polisi yang merupakan alat negara untuk kemudian mengkriminalisasikan Deny Indrayana, Ujar Benny dalam akun twtternya, @BennyKHarman.
Mahfud MD mengatakan bahwa siapapun yang telah membocorkan keputusan MK sebelum diputuskan secara resmi adalah melanggar ketentuan undang-undang karena dia sedang membocorkan rahasia dokumen negara, “Kok bisa bocor, itu rahasia dokumen negara, saya minta polisi untuk usut bocornya dokumen tersebut”,
Mahfud menyampaikan akibat informasi tersebut yang disampaikan sebelum MK putuskan apapun maka Polisi diminta untuk melakukan investigasi dan penyelidikan, termasuk Deny Indrayana juga harus diperiksa. Hal itu disampaikan Mahfud pada akun twitternya,@Mohmahfudmd.
“Info dari Deny Indrayana ini bisa menjadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia dokumen negara, polisi harus selidiki info A1 tersebut yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah ke publik”, Minta Menkopolhukam. Mahfud.
Hal yang sama juga disampaikan Jimly Assiddiqie, Jimly sebut dalam akun twitternya juga mengomentari cuitan SBY, Mantan Ketua MK itu berargumentasi dalam akun twitternya @JimlyAS menjelaskan bahwa seharusnya orang diluar MK tidak bisa mengomentari atau konklusi sebelum suatu perkara diputuskan tuntas di sidang.
“Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang, rumor bukan fakta, lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai Pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi”, Minta Jimly Assiddiqie.
Akun twitter. @Chyintiaaasari ikut berkomentar bali merespon kelakar DI, komentar miring Chyntia tersebut dialamtkan kepada Denny, @Chyintiaaasari katakan. Deny tidak paham padalah dia adalah seorang Advokat.
“Hari senin, sambil dikabarkan kabar RAHASIA NEGARA bukan soal kahitnya, Mantan Wamenkumham. Denny Indarayan ungkap hasil MK perihal Sistem Proporsional Tertutup, keliatan TIDAK paham, padahal Advokat”, Sorot Chyntia.
Karena dianggap bocorkan rahasia dokumen negara dan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan putusan tersbeut sebelum hakim mengetuk palu sidang di MK, Kapolri diminta tangkap dan periksa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY dan Denny Indrayana. Mantan Wamenkum HAM,
Ketua DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, dalam akun IG-nya @Saifulhudaems, mendesak polisi menangkap Presiden RI Ke – 6 SBY dan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana karena dianggap telah menyebar fitnah lantaran diduga membocorkan hasil putusan MK soal sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Keduanya (SBY dan Denny Indrayana-red) Mantan Presiden RI Ke – 6 dan Mantan Wamenkumham ini dinilai sangat tendensius, kontroversial dan pemilu ke proporsional tertutup yakni pembocoran rahasia dokumen negara.
Terlepas dari itu, jika ada oknum pejabat MK yang sengaja melakukan tindakan tersebut padahal MK belum melakukan sidang putusan akhir dari perkara ini maka yang bersangkutan bisa dipidana karena membocorkan rahasia dokumen negara yang sangat ketat sebelum dibacakan.
“Jika bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara, disisi lain. terlepas dari ini semua benar atau tidaknya informasi tersebut,
Jika benar ada pejabat MK yang melakukan sebelum hal itu diumumkan ke publik maka bagi Menko Polhukma itu juga sudah masuk ranah pidana, yakni pembocoran rahasia dokumen negara.
Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan.”, Terangnya dikutip mataradarindonesia.com, Selasa, (30/5) pagi.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui Divis Humas Polri yang disampaikan melalui akun twitter @DivHUmas_Polri menegaskan akan melakukan pendalaman terhadap kebocoran putusan MK terkait pemilu 2024, pihaknya akan menindaklanjuti penyelidikan atas dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
“Sesuai prosedur, apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situs yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan Menko Polhukam untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi.”, Tutur Kapolri. Dalam akun twitter @DivHUmas_Polri. (ret)