15.3 C
New York
Minggu, November 3, 2024

Buy now

Tak Terima Dituduh Terlibat Makar, Siti Hajar Uswanas Polisikan Pansel Anggota MRPB Fakfak.

Fakfak – Salah satu peserta Calon Anggota MRPB Perwakilan Fakfak yang ikut seleksi kemarin atas nama Siti Hajar Uswanas terpaksa dapat digugurkan pencalonanya oleh Panitia Seleksi dengan tuduhan Makar.

Tak terima dengan perlakuan Pansel Anggota MPRPB Perwakilan Fakfak yang memberinya menyandang Status Makar, Siti Hajar Uswanas resmi polisikan Pansel ke Polres Fakfak.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor : STBLP/134/VI/2023/SPKT tertanggal 2 Juni 2023, sektar pukul 11.30 Wit, pihkanya mendatangi Kantor Polres Fakfak bagian SPKT dan mengadukan Pansel Anggota MRPB Perwakilan Fakfak.

Dalam STBLP tersebut Siti Hajar Uswanas menguraikan bahwa pihaknya melaporkan terkait dengan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Pansel Anggota MRPB Kabupaten Fakfak,

Dia menceriterakan bahwa, terjadi pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wit pihaknya bertemu salah seorang Anggota Pansel MRPB Kabupaten Fakfak untuk meminta klarifikasi terkait tidak lolos tahapan seleksi selanjutnya sebagai Anggota MRPB.

Kemudian Anggota Pansel tersebut menyampaikan bahwa dia (Siti Hajar Uswanas-red) tidak lolos atau dinyatakan gugur pada tahapan selanjutnya karena Pansel memperoleh informasi dari instansi terkait bahwa dia terlibat Makar.

Diuraikan lebih lanjut dalam laporan pengaduan tersebut bahwa, setelah mendapatkan informasi dari anggota Pansel yang menyampaikan hal tersebut, dia kemudian menanyakan Makar apa yang dilakukan.? Anggota Panpel tidak bisa menjelaskan karena katanya bukan kewenanganya.

Dia berharap kasus atau laporan pengaduanya diproses secara hukum dan ketentuan yang berlaku, Jelas Wanita yang kini berdomosili di Kampung Raduria, Kabupaten Fakfak – Papua Barat

Tidak saja Siti Hajar Uswanas, ada beberap rekan lainya yang ikut digugurkan tuduhan Makar seperti Alfa Rohrohmana dan Erna Wagab, sementara yang resmi mengajukan pengaduan pencemaran nama baik melalui jalur hukum adalah Siti Hajar Uswanas.

Terpisah, Dirketur LP3BH Provinsi Papua Barat. Yan Christian Warinusy melalui pesan watshappnya diterima beberapa media di Fakfak menyayangkan keputusan Pansel yang berkahir dengan tuduhan Makar terhadap peserta tes seleksi Calon Anggota MRPB Papua Barat.

“Perbuatan Pansel Calon Anggota MRPB di Fakfak jelas-jelas telah mencoreng dan bahkan melanggar dan atau mengingkari azas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) terhadap pribadi Erna Wagab dan umumnya para aktivis hak asasi manusia (hujan rights defender) di Dunia.”, jelasnya.

Yan katakan, Seseorang dapat dinyatakan terlibat suatu tindak pidana apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap (incracht Van gewisjde).

“Ini perbuatan melawan hukum, Erna itu aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Ini jelas perbuatan melawan hukum menurut amanat pasal 1365 KUH Perdata dan cenderung merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dapat dituntut secara hukum pidana.”, Ujar Yan. Ch. Warinusi. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!