13.2 C
New York
Rabu, Oktober 16, 2024

Buy now

Jam Pidum Terima Penghentian Penuntutan Perkara Melalui RJ, Kejari Tual 3 Kasus, Kejari Fakfak 1 Kasus.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Jakarta – Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Dijelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Kamis(20/07), sebanyak 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwasannya 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka YULI SUDARWANTO bin DARISALAM dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka REZA ARIZENDA bin AMIR MAHMUD dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka RADITYA YOGA DITAMA bin ARIF HAMDI HAITO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Surakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka BAMBANG SUPARDI bin WASIR (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  5. Tersangka ABDUL RAHMAN WAHID SIREGAR dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka ALDI SALOMO SIANTURI als ALDI dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  7. Tersangka MUHAMMAD RIZKY FADHILLAH dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  8. Tersangka ARI WIBOWO als BOWO dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Subsidair Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
  9. Tersangka MUHAMMAD JUNAINDRI als ANDRI dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  10. Tersangka MUHAMMAD ILHAM bin HAMDANI UMAR dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka MUHAMMAD TAUFIK bin MUSA IDRIS dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka YUSMADI IS bin alm ISMAIL dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka INDRA bin Alm YAKUB dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka ZULKIFLI als SIDUN bin KAMARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  15. Tersangka RUSLI AD bin Alm ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  16. Tersangka IMANULLOH bin SAWALUDIN dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  17. Tersangka SAMSUL HADI bin (Alm.) KHADIST dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  18. Tersangka HARIADI PRASETYO alias TIO bin TRUBUS dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  19. Tersangka JUNARDI alias LEK JERET bin TUKIRAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  20. Tersangka FIJAI TAMHER alias FIJAY alias AI dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  21. Tersangka FRENGKI NGURMETAN dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  22. Tersangka ZAINAL ABIDIN RENNGUR alias JANTER dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  23. Tersangka MUHAMMAD YUSUF IHA dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing sebagaiman disebutkan diatas untuk segera menerbitkan surat ketetapan pengentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.Jelas JAM Pidum.

“JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.”, Tutupnya. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles