Fakfak – Kajari Fakfak. Nixon Nikolaus Nila,S.H.,M.H didampingi sejumlah Kasie (Kepala Seksi) menyerahkan surat pembebasan kepada satu orang tersangka melalui Rumah RJ dan dinyatakan bebas dari jeratan Hukum.
Tersangka yang dinyatakan bebas bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke – 63 Tahun 2023 adalah Muhamad Yusuf Iha dengan perkara penganiayaan dibawah umur,
Rumah Restoartive Justice merupakan sebuah program baru dan dalam proses penyelesaian perkara melalui RJ dimaksud adalah kehendak ketentuan undang-undang yang berlaku.
Tersngka tindak pidana anak dengan nama Mohammaf Yusuf Iha dibebaskan Kajari Fakfak pada acara resepsi HBA ke -63 pada Sabtu (22/7/2023).
Muhamad Yusuf didampingi sang ibu tercintanya diberikan pembebasan setelah melalui proses perdamaian antara pelaku dan keluarga korban di rumah Restorative Justice.
“Pembebasan tersangka kasus anak ini (Mohammad Yusuf Iha) melakui proses di rumah restorative justice dan ini membuktikan bahwa Kejaksaan sudah dapat menyelesaikan perkara di luar Pengadilan (litigasi atau non litigasi,” jelas Kajari Fakfak. kaka Nixon.
Dia (tersangka Mohamad Yusuf Iha) usai 18 tahun dibebaskan melalui surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarakan keadilan restorative Kajari Fakfak nomor : 2B – 887/R.2.12/Eku.2/07/2023 dan telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, uangkap Kajari Fakfak yang akrab disapa Kaka Echon.
Terkait dengan pembebasan Tersangka kasus anak ini, lebih jauh Kaka Nixon menyampaikan, bahwa penanganan perkara melalui Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Fakfak hingga saat ini mencapai 9 perkara dan tertinggi di Papua Barat dan Papua.
“Kejaksaan Negeri dalam penanganan perkara melalui Rumah Restorative Justice (RJ) sampai saat ini sudah mencapai 9 perkara yang diselesaikan dan ini tertinggi di Papua dan Papua Barat,” tuturnya. (ret)