Kaimana – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar SH. M.Hum, meresmikan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu, 8 Agustus 2023 kemarin.
Peresmian gedung kantor itu, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penguntingan pita oleh Kajati Papua Barat didampingi Ketua IAD Wilayah Papua Barat Tiurmaida Harli dan dilanjutkan dengan peninjauan ruangan.
Kajati memberikan apresiasi kepada Pemkab Kaimana yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor serta menghibahkan sejumlah anggaran untuk mobiler serta penetapan nama bantemin dalam menjadi nama jalan R. Suprapto yang merupakan Jaksa Agung RI ke-4.
“Saya harap selalu ada kolaborasi serta kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah terutama dalam pengawalan proyek strategis nasional yang dibangun di daerah,” ujar Kajati Harli dalam dalam keterangan tertulisnya.
Kata Kajati, jajarannya tidak lagi dominan dalam pendekatan perkara tetapi beralih kependekatan tugas dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dimana Kejaksaan selain kewenangan sebagai Penuntut Umum, juga diberikan tugas dan kewenangan yang lain.
“Kejaksaan harus dimanfaatkan dalam pengamanan dan pengawalan proyek strategis nasional di daerah. Hal ini sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan di Papua Barat,” ungkapnya.
Kajati memberikan peringatan keras kepada jajarannya di Kejaksaan Negeri Kaimana agar tidak bermain proyek.
“Jaksa dituntut profesional. Jangan ada yang bermain proyek, saya ingatkan itu,” tegasnya.
Kajati lalu meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan fakta fakta jajarannya terlibat proyek.
“Saya harap peran aktif masyarakat. Jika mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai yang bermain proyek agar segera melapor,” tegasnya.
Kajati lalu mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Kaimana bersama gedung kantor yang baru diresmikan, dapat memberikan pendampingan yang baik dalam setiap penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Kaimana.
“Dibidang perdata dan tata usaha negara, sudah tersirat dengan jelas, bahwa Kejaksaan memiliki 5 tugas yakni penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemerintah Kaimana bersama Kejaksaan Negeri Kaimana harua bisa menjalin kerjasama yang baik, apalagi jabatan Kabag Hukum di Kaimana diemban seorang Jaksa.
“Lakukan tugas dengan baik, agar bisa menjembatani setiap persoalan dan bukan menjadi penghambat. Ingat, Kejaksaan Negeri Kaimana hadir untuk memberikan pendampingan dan menyukseskan pembangunan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Kaimana, Freddy Thie berharap keberadaan gedung kantor baru itu, Kejaksaan Negeri Kaimana dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Bupati juga berharap tiga fungsi dari Kejaksaan bisa ditegakkan, selain pendampingan, pencegahan dan penindakan. Agar tidak ada tindakan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran tidak terjadi didaerahnya.
Hadir dalam peresmian tersebut Bupati Kaimana bersama unsur Forkopimda Kaimana, para pejabat Kejati Papua Barat, para pegawai Kejari Kejaksaan Negeri Kaimana, Ketua IAD Daerah Kaimana dan anggota serta para tamu. (rls/ret)