Kepala Kejaksaan Negeri Tual, melalui Kasi Intelejen Rendra Taqwa Agusto, S.H., membenarkan adanya penahanan terhadap mantan Bendahara Desa Dullah Laut itu, saat dikonfirmasi.
Tual – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H., M.H., rupanya tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi diwilayah setempat.
Tekad dan komitmen Sigit, yang merupakan mantan Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu, mulai tampak
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Tual melaksanakan penahanan terhadap Mantan Bendahara Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, pada Selasa, (12/9/2023).
Berdasarkan keterangan tertulis diterima Media ini Sabtu, (16/9/2023) kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Tual, melalui Kasi Intelejen Rendra Taqwa Agusto, S.H., membenarkan adanya penahanan terhadap mantan Bendahara Desa Dullah Laut itu, saat dikonfirmasi.
Disampaikan Rendra, Kejaksaan Negeri Tual telah menahan seorang tersangka berinisial HWR,
HWR. Mantan Bendahara Desa ini ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan Dana Desa (DD) Desa Dullah Laut Tahun Anggaran 2017 – 2019.
“Penahanan HWR dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penyidik telah melayangkan panggilan sebanyak 3 (tiga) kali,” ungkap Rendra.
Dia menjelaskan, pada panggilan pertama dan kedua, tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan Jaksa Penyidik.
“Tersangka baru memenuhi panggilan saat dilakukan panggilan ketiga oleh Jaksa Penyidik pada Selasa, 12 September 2023,” jelasnya.
Lanjut Rendra, kemudian pada tanggal 14 September 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang juga didampingi Kuasa Hukum, M. Hanafi Rabrusun.
“Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II Tual selama 20 hari kedepan,” Tambahnya, (r/s/ret)