13.2 C
New York
Rabu, Oktober 16, 2024

Buy now

Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Harus Profesional, Polda Metro Jaya : Tidak ada Intervensi

Jakarta – Kasus Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini sedang bergulir di Direskrimsus Polda Metro Jaya. Jakarta Pusat.

Kasus ini setelah dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan oleh Direksrmsus Polda Metro Jaya. Kini pihak Polda Metro Jaya naikkan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan, Direskrimsus menegaskan bahwa proses ini dilakukan optimis tidak ada Intervensi dari pihak manapun

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statu penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara (Ekspose), 6 Oktober 2023, sebelumnya kami telah memeriksa sejumlah orang sebagai orang saksi dalam perkara dugaan pemerasan ini, kami yakin dalam proses ini tidak ada intervensi dari pihak manapun”, Tegas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntka. Direksrimsus Polda Metro Jaya. Jakarta Pusat. Diunggah dari salah satu Chaenal Youtube.

Beredar luas di media sosial maupun media cyber, Foto Pimpinan KPK. Firli Bahuri dan Eks. Mentan RI. Syahrul Yasin Limpo dijagat dunia maya, (Sumber foto : Republika)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terkini dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan KPK pada kasus penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Listyo menyebut kini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari  penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro. Tapi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik,” kata Listyo saat ditemui di GOR UNY, Sabtu (7/10/2023). Dikutip dari Republika

Listyo menegaskan pihaknya akan cermat dan hati-hati menyikapi laporan tersebut. Hal tersebut mengingat laporan tersebut disampaikan oleh orang dan lembaga yang dikenal publik.

“Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional,” ucapnya.

Ia juga berpesan agar penyidik menangani perkara tersebut secara profesional. Dirinya juga mempersilakan pihak lain untuk melakukan pengawasan sehingga prosesnya bisa memberikan rasa keadilan.

“Apakah ini bisa diproses lanjut atau apakah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kira Polri transparan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan ini terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK, dalam pengungkapan korupsi di Kementan. Kasus di KPK, saat ini dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka

KPK, pun sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo, dan beberapa pejabat tinggi di Kementan. Akan tetapi, penanganan kasus tersebut, berujung terungkapnya adanya dugaan pemerasan oleh komisioner KPK terhadap Yasin Limpo. Kasus pemerasan tersebut, pun saat ini dalam penanganan di Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya menilai adanya indikasi korupsi yang dilakukan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan korupsi di Kementan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, timnya juga menduga kuat adanya pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan.

Menurut Ade, tim penyidikannya, sejak Jumat (6/10/2023) resmi meningkatkan status hukum penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan. Hal ini didasarkan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian, Jumat (6/10/2023). Dalam gelar perkara, terungkap bukti-bukti adanya ragam tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam pengusutan korupsi di Kementan.

Tindak pidana tersebut, kata Ade, mulai dari pemerasan, sampai pada penerimaan suap, dan juga tindak pidana gratifikasi. “Jadi, yang menjadi materi penyidikan kasus ini, adalah terkait dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau menerima sesuatu,” kata Kombes Ade, di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, dalam proses lanjutan, tim Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan UU Tipikor. Yaitu Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65 UU KPK 30/2002-19/2019. Kombes Ade juga mengungkapkan, tim penyidikannya, sudah mengantongi bukti-bukti untuk dapat menetapkan status tersangka.

Salah satu bukti yang dia ungkapkan, yakni sejumlah dokumentasi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Yasin Limpo di salah satu tempat bermain bulutangkis. Dokumentasi pertemuan tersebut, dikatakan Ade, beberapa di antaranya sudah ada yang beredar di masyarakat.

“Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” kata Ade.

Dia menambahkan, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal KPK sendiri.

Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi subjek penyidikan korupsi oleh KPK sendiri.

“Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuat bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” tegas Ade. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles