Jakarta – Gerakan masif pemeriksaan kesehatan pasangan usia subur dan calon pengantin harus dilakukan untuk mencegah pertambahan kasus stunting di Tanah Air.
“Pemeriksaan kesehatan calon pengantin dan pasangan usia subur harus menjadi tahapan wajib yang harus dilakukan untuk mencegah pertambahan kasus stunting,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10).
Data Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mengungkapkan rata-rata sebanyak 1,9 juta pasangan menikah per tahun dan 1,6 juta di antaranya hamil. Dari jumlah tersebut, sekitar 320 ribu pasangan berpotensi melahirkan bayi stunting.
Hal itu disebabkan hanya sekitar 16% calon pasangan usia subur (PUS) yang memeriksakan kesehatannya dan mengisi aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil) sebanyak 34,1%.
Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie itu, pemeriksaan kesehatan para calon pengantin dan pasangan usia subur, harus menjadi kesadaran bersama, baik dari sisi masyarakat maupun dari para pemangku kepentingan.
Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, masyarakat harus benar-benar paham bahwa kondisi kesehatan calon pengantin yang prima sangat menentukan kualitas kesehatan anak keturunannya.
Di sisi lain, tambah Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah jangan membiarkan kualitas kesehatan calon pengantin tidak terpantau yang berpotensi meningkatkan kasus stunting.
Rendahnya PUS dan calon pengantin yang memeriksakan kesehatan, tegas Rerie, harus menjadi perhatian semua pihak dan dicarikan solusi untuk meningkatkannya.
Rerie berharap para pemangku kebijakan segera menerapkan langkah yang tepat, agar pemeriksaan kesehatan menjelang pernikahan dan PUS tumbuh menjadi kesadaran bersama. (rls/ret)