Home / Hukrim / Jaksa Kembalikan 6 Berkas Kasus Kramomongga ke Polres Fakfak Untuk Diperbaiki, 2 Masih Diteliti

Jaksa Kembalikan 6 Berkas Kasus Kramomongga ke Polres Fakfak Untuk Diperbaiki, 2 Masih Diteliti

Kepala Seksi Tindak Pudana Umum. Sebastian P. Handoko, S.H saat memberikan keterangan di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Fakfak. Sebastian P. Handoko, S.H disela Konferensi Pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Kamis, (12/10) malam mengatakan

Tahap pertama menerima 8 berkas perkara dan selanjutnya menerima lagi 2 berkas yang sama dengan setiap berkas sesuai jumlah tersangka kasus kramomongga fakfak – papua barat

Hasil penelitian sementara yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Fakfak khususnya dibidang Tindak Pidana Umum. 6 berkas ditemukan belum lengkap dan dapat dikembalikan ke pihak Kepolisian Resort Fakfak untuk diperbaiki sementara dua berkas lainya kini masih dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Untuk kasus Distrik Kramomongga Fakfak – Papua Barat, terdapat 8 berkas perkara artinya ada 8 tersangka yang telah dikirim dari Polres Fakfak ke kami Kejaksaan Negeri Fakfak untuk selanjutnya kami lakukan penelitian lebih lanjut dalam penegakkan hukum

Berdasarkan hasil penelitian sementara 6 berkas perkara pertama kami nyatakan belum lengkap dan telah kami kembalikan ke penyidik polres Fakfak untuk dapat dilengakpi sementara dua berkas lainya sekarang masih dalam tahap penelitian”, Ungkap Kasi Pidum. Kepada mataradaridnonesia.com. (ret)

About admin

Check Also

Kondisi Keamanan Kramomongga Berangsur Kondusif, Ini Harapan Kapolda Papua Barat

Manokwari – Kondisi keamanan di Wilayah Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak – Papua Barat berangsur kondusif, ...

Jokowi Teken UU ASN, Tenaga Honorer Resmi Dihapus

Jakarta – Tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer resmi akan dihapus. Hal ini ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!