Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Fakfak – Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (Non) Fisik Tahun Anggaran 2022 telah dibuat terang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis, (12/10) malam.
Kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak telah memanggil dan memeriksa setidaknya ada 10 orang sebagai saksi dan hasilnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seseorang menjadi tersangka selanjutnya dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikol;aus Nilla Mahuse kepada mataradarindonesia.com, Kamis, (12/10) malam bertempat di Aula Kejari Fakfak menyatakan bahwa akibat perbuatan tersangka AI (Bendahara Pengeluaran Dinkes Fakfak-red) kerugian negara sebesar Rp. 460.301.780.
Bahwa anggaran tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan Kejari, Dana tersebut diperuntukan untuk 10 Puskesmas di Kabupaten Fakfak, termasuk Puskesmas Weri, Distrik Fakfak Timur, Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
Khusus untuk Puskesmas Weri, Distrik Fakfak Timur, telah dialokasikan Dana tersebut sebesar Rp. 1.437.052.000, kemudian dalam realisasinya hanya menggunakan 852.699.00, Puskesmas Weri dalam permintaan GU (Ganti Uang) tersebut Tahun Anggaran 2022 Tahap – I Rp. 63.300.000
Namun untuk GU Tahap – II sebesar Rp. 789.399.000 belum tersalurkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak kepada Puskesmas Weri hingga akhir Tahun Anggaran 2022, dari hasil penyidikan Kejaksaan menemukan kerugian akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 460.301.780.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak lanjut katakan. Menjawab pertanyaan mataradarindonesia.com, bahwa bisa saja ada tersangka lain terganutng hasil penyidikan lebih lanjut karena tersangkla AI ditahan untuk 20 hari kedepan dengan alasan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatanpidana yang sama dan atau melarikan diri.
Kajari tegaskan, tidak berhenti satu tersangka saja, apabila hasil penyidikan lebih lanjut setelah penetapn satu tersangka ini, jika peluang lain yang berpotensi diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus tersebut maka akan ditetapkan sebagai tersangka sepanjang penyidik bisa menemukan alat bukti lain.
“Terhadap tersangka yang terlibat dalam kerugian negara sebesar Rp. 460 juta lebih tersebut, penyidik menemukan ada keterlibatan orang-orang yang menerima dana tersebut dalam bentuk pinajaman, apabila mereka tidak mengembalikan maka tetap masuk kategori turut serta, artinya mereka harus punyak etikad baiklah untuk mengembalikan”, Tegas Kajari Fakfak.
Maskud pernyataan Kajari adalah, bagi pihak yang terlibat melakukan pinjaman terhadap dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak khususnya di Puskesmas Weri, maka sebaikanya mengembalikan secepatnya, jika tidak maka tersangka bisa bertambah
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bantuan pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka Tugas Pembantuan, utamanya untuk kegiatan operasional Puskesmas yang bersifat promotif dan preventif dalam pencapaian indikator SPM Bidang Kesehatan menuju pencapaian target MDGs tahun 2015 kemarin.