13.2 C
New York
Rabu, Oktober 16, 2024

Buy now

Anggaran Pemilu 2024 Untuk KPU dan Bawaslu Fakfak Disetujui 40 Persen

Ketua DPRD Fakfak menjabat sebagai Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur terlihat didampingi salah satu Caleg Golkar dari Dapil III saat mendaftarkan para Caleg Golkar pada Pemilu 2024 ke Kantor KPU Fakfak belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Pemerintah Daerah Kabupaten akhirnya memberikan porsi dan alokasi anggaran pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar 40 Persen kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak – Papua Barat dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu 2024

Alokasi Anggaran sebesar 40 Persen kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu di kabupaten Fakfak ini terbilang kebetulan karena APBD Perubahan Fakfak Tahun 2023 yang telah ditetapkan ditolak Kemendagri otomatis menggunakan PERKADA akibatnya banyak kegiatan tidak bisa terlaksana secara full sehingga terpenuhilah edaran Mendagri dimaksud

Bahwa Eksekusi 40 Persen ini juga mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Fakfak, semula Eksekutif berasumsi bahwa alokasi anggaran pemilu di Fakfak merujuk edaran Kemendagri namun busa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah

Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur dalam keterangan resminya kepada mataradar diruang sidang DPRD Fakfak, Jumat, 10 November 2023 kemarin mengakui jika pihaknya bersama anggota dewan lainya menyetujui alokasi APBD Perubahan Fakfak 2023 sebesar 40 Persen kepada KPU dan Bawaslu.

“Benar, Kami (DPRD Fakfak-red) sudah menyetujui Anggaran Pemilu pada Perubahan 2023 sebesar 40 Persen untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak, kami juga berharap anggaran ini digunakan dengan baik”, Ucap Ketua DPRD Fakfak

Disampaikan Wanita berparas chantik asal Kampung Wambar yang juga putri dari Mantan Anggota DPRD Fakfak ini bahwa DPRD Kabupaten Fakfak sangat mendukung tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak karena agenda tersebut secara nasional dan serentak digelar

Dewan memiliki kepentingan bahwa pelaksanaan tahapan, program dan jadwal pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak harus lancar dan dapat dilaksanakan tepat waktu, Dewan juga berharap penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum seperti anggaran Pilkada Fakfak 2020 kemarin.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan sanksi untuk pemerintah daerah yang tidak menganggarkan biaya Pilkada 2024 sesuai ketentuan. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut bahwa surat edaran mengenai sanksi itu terbit hari ini.

“Bapak Mendagri baru saja mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah wajib menganggarkan dana pilkada 40 persen tahun ini, 60 persen tahun depan, Bagi daerah yang tidak menganggarkan tentu akan diberikan sanksi. Bagi yang menganggarkan tentu akan diberikan apresiasi,” kata dia.

Menurut dia, isi surat edaran itu menekankan agar gubernur melakukan evaluasi pada APBD ataupun APBD perubahan. Daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk pilkada akan diberikan catatan pada evaluasinya dan catatan itu wajib diikuti.

“Fungsi kontrol di gubernur untuk kabupaten/kota. Fungsi kontrol (pilkada) provinsi ada di Kemendagri. Kami di Kemendagri akan mengawasi itu secara keseluruhan baik provinsi/kabupaten/kota,” ujar Fatoni.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Nomor 41 Tahun 2020, penyusunan pendanaan hibah untuk pelaksanaan pilkada tak lagi melalui review KPU RI, melainkan langsung antara KPU dengan pemerintah daerah setempat. Batas waktu kesepakatan NPHD maksimal 5 Desember 2023.

Sebelumnya juga, Mendagri Tito Karnavian mengatur bahwa dana hibah daerah yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran 2024. Pencairan anggaran tersebut dilakukan langsung ke rekening KPU dan Bawaslu daerah dengan dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah pencairan sekaligus (100 persen), maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Mekanisme kedua adalah pencairan bertahap, yakni 40 persen di tahap pertama (maksimum 14 hari setelah penandatanganan NPHD) dan 60 persen di tahap kedua (maksimum 5 bulan sebelum pemungutan suara).

Jika bersisa, dana hibah ini harus dikembalikan ke kas daerah maksimum 3 bulan sejak pengusulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih. Kemendagri menyatakan, 44 persen pemda sudah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

“Ada 243 daerah yang sudah NPHD dan itu pasti akan bertambah setelah APBD perubahan,” kata Fatoni. “Karena kan sekarang sedang (proses penyusunan rancangan) APBD perubahan. Rata-rata daerah itu menganggarkannya (biaya pilkada) di APBD perubahan,” ujar dia.

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles