Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi akan dimulai pada Minggu, 12 Mei 2024.
Berdasarkan RPH 1445 H yang ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief pada 3 Januari 2024 ini, secara umum pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan dibagi dalam dua gelombang.
Jemaah haji gelombang pertama akan diberangkatkan dari tanah air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12-23 Mei 2024.
Sementara, jemaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan dari tanah air menuju King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Jeddah mulai 21 Mei – 1 Juni 2024.
Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 241 ribu jemaah haji. Adapun rincian RPH1445 H/2024 M jemaah haji Indonesia adalah sebagai berikut:
03 Zulkaidah 1445 H/11 Mei 2024, jemaah haji masuk ke asrama haji, 04-15 Zulkaidah 1445 H/12-23 Mei 2024, pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Indonesia ke Madinah.
13-24 Zulkaidah 1445 H/21 Mei-01 Juni 2024, pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah
4. 16 Zulkaidah-04 Zulhijah 1445 H/24 Mei-10 Juni 2024, Pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Indonesia ke Jeddah.
04 Zulhijah 1445 H/10 Juni 2024, closing date, 08 Zulhijah 1445 H/14 Juni 2024, pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah, 09 Zulhijah 1445 H/15 Juni 2024, wukuf di Arafah.
10 Zulhijah 1445 H/16 Juni 2024, Iduladha, 11-13 Zulhijah 1445 H/17-19 Juni 2024, Hari Tasyrik I, Tasyrik II (Nafar Awal), Tasyrik III (Nafar Tsani)
16-27 Zulhijah 1445 H/22 Juni-03 Juli 2024, pemulangan jemaah haji gelombang I dari Jeddah ke Indonesia, 16 Zulhijjah 1445 H/22 Juni 2024, awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Indonesia.
20 Zulhijah 1445 H-07 Muharam 1446 H/26 Juni-13 Juli 2024, pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah.
28 Zulhijah 1445 H-15 Muharram 1446 H/04-21 Juli 2024, pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Indonesia.
01 Muharram 1446 H/07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah, 16 Muharram 1446 H/22 Juli 2024, akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di Indonesia.
Sementara Itu :
100.181 Jemaah Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha’ah, 22.927 Lunasi Biaya Haji
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024. Jemaah harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.
“Sebanyak 100.181 jemaah sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (21/1/2024).
“Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan,” sambung Anna.
Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, lanjut Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Untuk tahap pertama, proses pelunasan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.
“Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji,” sebut Anna.
Jemaah yang melunasi ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan.
Dari data Siskohat, Anna melihat ada tren kenaikan jemaah yang melakukan pelunasan. Kalau tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah 1.000, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 jemaah.
“Pelunasan pekan depan saya duga akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan juga lebih 100 ribu,” sebut Anna.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.
Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan.
Mekanisme Pelunasan
Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M: Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870, Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139.
Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934, Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357, Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334, Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008, Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105, Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355, Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888, Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. (rls)