Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pemilu 2024.
Pasalnya, lembaga tersebut menyatakan bahwa Ketua KPU dan para anggota KPU telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Jika DKPP tanggap, terangnya, keputusan ini tidak keluar mepet pada saat jelang menghitung hari menuju hari pencoblosan. Demikian tanggapan, Senin (7/2/2024) lalu diunggah mataradarindonesia.com.
“Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita”, Kata Doli
“Saya tidak paham motifnya. Saya bisa mengindikasikan bahwa mungkin (DKPP) mau ikut tampil juga cari panggung biar ramai atau semoga ini tidak terjadi, mungkin ada indikasi ‘masuk angin’ ada permainan politik,” tanggap Doli
Ke depannya, Politisi Fraksi Golkar berharap DKPP berbenah diri. “Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Senin (5/2/2024) lalu, DKPP telah menetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP.
Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang dinyatakan melanggar etika adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam sidang tersebut, DKPP menegaskan bahwa Hasyim dan rekan-rekannya telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut DKPP, tindakan ini dianggap melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Selanjutnya, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan keras. Anggota KPU yang diberi sanksi, antara lain ulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin. (ret)