14.8 C
New York
Kamis, Oktober 31, 2024

Buy now

Berikut Syarat dan Tahapan Pemilihan, Bahlil Dinilai Kuda Hitam Calon Ketua Umum Golkar

Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golongan Karya (Golkar) akan digelar pada akhir tahun 2024. Salah satu pembahasan yang wajib diketahui ialah soal tata tertib dan cara pemilihan Ketua Umum.

Beberapa nama yang bakal masuk menjadi Kandidat Calon Ketua Umum DPP Partai Golkar ini salah satunya, Nama Menteri Investasi/Kepala BKPM RI. Bahlil Lahadalia. Dia akan bersaing dengan sejumlah Kandidat lain seperti Arilangga Hartarto dan Bambang Soestayo.

Politikus Partai Golkar Bahlil Lahadalia disebut berpeluang menjadi Ketua Umum Golkar yang baru. Munculnya nama Bahlil sebagai calon pimpinan partai berlogo beringin itu bisa menghadirkan kejutan.

“Kalau kuda hitamnya itu adalah Bahlil,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie kepada Medcom.id, Kamis, 14 Maret 2024 disalah satu TV Swasta Nasional.

Jerry mengatakan sejauh ini ada empat nama yang mencuat sebagai calon Ketua Umum Golkar. Mulai dari Bahlil, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Wakil Ketua Umum Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), hingga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menurut Jerry, semua calon berpotensi menang lantaran memiliki rekam jejak masing-masing. Airlangga dinilai berpotensi kembali terpilih lantaran sukses membawa partainya unggul di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Bamsoet juga calon kuat karena ambisi menjadi Ketua DPR sudah, Ketua MPR sudah, tinggal Ketua Umum Golkar,” ujar dia.

Selain itu, kemungkinan Agus menggantikan Airlangga turut terbuka. Apalagi, Agus punya sejarah panjang lantaran ayahnya, Ginandjar Kartasasmita, merupakan politikus senior Golkar.

“Kontestasi ini menarik karena semua calon berpeluang menang,” tutur Jerry.

Ada pun syarat-syarat untuk menjadi Ketua Umum Golkar, para calon akan dianggap sah apabila memenuhi syarat:

  1. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain
  2. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan/atau yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara
  3. Telah mengikuti proses pendidikan dan latihan kader
  4. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tak Tercela (PDLT)
  5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
  6. Tidak pernah terlibat G-30-S/PKI
  7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar
  8. Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pada Tahapan Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum

Dalam aturan yang merujuk pada AD/ART partai itu, bakal calon ketua umum harus melalui tahap-tahap pemilihan, Sebagian sudah dilalui oleh delapan caketum Golkar.

Adapun tahap-tahap pemilihan diatur dalam Bab IV Pasal 4. Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :

a. Penjaringan nama-nama kader untuk ditetapkan menjadi bakal calon ketua umum Partai Golkar

b. Penjaringan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas dilakukan oleh Komite Pemilihan melalui kerjasama dengan Komite Sosialisasi dan Kampanye,

Komite Verifikasi, dan Komite Etik, yang meliputi kegiatan-kegiatan:

  1. Pendaftaran Bakal Calon
  2. Sosialisasi dan Kampanye di lima zona
  3. Debat publik
  4. Verifikasi Bakal calon
  5. Penilaian etik terhadap seluruh proses penjaringan

C. Pencalonan, yang meliputi kegiatan-kegiatan:

  1. Pembacaan nama-nama bakal calon ketua umum/bakal calon ketua formatur
  2. Pengumuman hasil verifikasi bakal calon ketua umum/bakal calon ketua formatur
  3. Pengumuman hasil penilaian etik terhadap bakal calon ketua umum/bakal calon ketua formatur
  4. Pemilihan Calon Ketua Umum melalui proses pemungutan suara secara langsung, bebas, rahasia (tertutup) untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan 30 persen dari pemegang hak suara
  5. Pemilihan Ketua umum/Ketua Formatur DPP Partai Golkar Periode 2014-2019
  6. Pemilihan Anggota Formatur

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!