3.5 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Kubu Anies Menuding Presiden Jokowi dan Sejumlah Menteri Tidak Netral Dalam Pemilu 2024, Simak Petitum Berikut ini

Fakfak – Sidang Sengketa Pemilu 2024. Dengan pemohon Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD berlangsung, Kamis, 27 Maret 2024

Sidang tersebut dipimpin Ketua MK. Suharyoto didampingi 7 hakim Anggota MK lainya, sementara pemohon yang hadir adalah Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ketua Tim Hukum dan Tim Pemenangan Nasional Paslon AMIN.

Sedangkan pihak termohon yang hadir adalah Ketua didampingi Anggota serta Kuasa Hukum KPU Republik Indonesia, Ketua dan Anggota Bawaslu. Serta pihak terkait yaitu, Paslon Capres-Cawapres. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kubu Anies dalam pokok permohonan pemohon banyak mempersoalkan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke berbagai daerah dengan membagikan Bantuan Sosial. Bambang menuding bahwa kunjungan kerja Jokowi tersebut adalah dalam rangka memenangkan paslon 02 dengan membarter suara Prabowo-Gibran ke Rakyat dengan bansos.

Cawe-Cawe Presiden Jokowi diberbagai daerah dituduh sebagai keberpihakan Presiden sebagai kepala negara terhadap paslon 02. Dimana pasca Pemilu 2024 kemarin, Paslon 02 selalu menang suara tertinggi di setiap daerah yang pernah dikunjungi Presiden Jokowi. Pemohon menganggap bahwa Presiden Jokowi tidak netral dan bukan seorang negarawan akibat karena secara terang-terangan berpihak menggandengkan sejumlah Menterinya ke Paslon 02.

Bambang Widjayanto tidak saja menuding manuver Presiden Jokowi yang menurut mereka untuk dan dalam rangka kepntingan memenangkan paslon 02. BW kemudian juga dalam membacakan permohonan gugatan 01 menyatakan bahwa sejumlah Menteri juga ikut dikonversikan dari pejabat negara menjadi tim sukses untuk memenangkan anak Presiden Jokowi yang mendampingi Prabowo sebagai Cawapres RI.

Bambang sebagai kuasa hukum Paslon 01 bahkan menyebutkan nama-nama sejumlah Menteri tersebut yang kini aktif dan bergabung di Kabinet Indonesia Maju serta ikut kampanye Paslon 02 kemarin yaitu, Menko Marves. Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian. Airlangga Hartarto. Menteri Investasi. Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN. Erick Tohir. Menteri Perdagangan. Zulkifli Hasan dan beberapa lagi.

Kubu 01 dalam membacakan materi permohonan gugatan tersebut menuding bahwa Presiden didampingi sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang masih aktif saat ini. ia menggandenganya untuk melakukan kampanye secara Terstruktur Sistematis dan Masif dalam rangka memenangkan Pasangan Capres-Cawapres Prabowo – Gibran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 14 Februari 2024 kemarin. karena pemerintah sengaja menggelontorkan bantuan bansos yang signifikan tinggi jelang Pemilu 2024 kemarin

Mereka bahkan memutar beberapa rekaman vidio dimana terlihat ada kegiatan pembagian sembako oleh presiden Jokowi, ada foto Menko Marves dan Menko Perekonomian. Vidio-vidio yang telah diedit dalam rangka sebagai bagian dari instrument alat bukti  tersebut masing-masing dibuat berdurasi 2-3 menit di MK

Mereka juga tampilkan vidio Presiden Jokowi bagi-bagi Bansos, disitu disebutkan. Presiden Jokowi mengatakan, Anggaran Bansos Naik 20 Triliun Jadi Rp496 Triliun, mereka katakan hal tersebut adalah politisasi anggaran bansos, termasuk juga intensitas kunjungan Presiden Jokowi dengan berbagai modus memenangkan Paslon 02. Sebut Paslon 01.

BW katakan, setidaknya ada 8 dugaan keberpihakan Presiden Jokowi terhadap Paslon 02 dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden kemarin, 1, memanipulasi DPT (Daftar Pemilih tetap), 2, Surat Suara Telah Tercoblos, 3, Pengurangan Suara pemohon, 4, Politk Uang, 5, ada yang mencoblos lebih dari 1 kali, 6, ada TPS janggal, 7, ada anak-anak ikut mencoblos, dan 8, Kecurangan Sistem IT dan SiRekap. Semuanya Akan buktikan dalam proses persidangan selanjutnya.

Bambang selaku Kuasa Hukum Paslon Kubu 01 kemudian dalam membacakan Petitum Pasangan Anies-Cak Imin dihadapan hakim Mahkamah Konsitusi meminta agar :

  1. Menyatakan batal keputusan KPU nomor 1632 tentang penetapan nomor urut bagi paslon Prabowo-Gibran
  2. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) presiden dan wakil presiden tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran
  3. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  4. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang (PSU)
  5. Memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden secara netral serta professional
  6. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan PSU presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya

ATAU :

  1. Membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD
  2. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu dan wakil presiden 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024
  3. Membatalkan keputusan KPU nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2023 tanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU nomor 1644 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilu tahun 2023, tanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka
  4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu 2024, dengan diikuti oleh capres nomor urut dua dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden
  5. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  6. Memerintahkan presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam PSU
  7. Memerintahkan Kepolisian Negara RI dan jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden secara netral dan professional
  8. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya

(ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!