Jakarta – Tim hukum pasangan Ganjar Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden Wakil Presiden menyatakan sejak awal akan mengajukan saksi seorang PolisiĀ dengan jabatan Kapolda artinya Polisi Bintang 2 . Kalau dinyatakan sebagai Kapolda artinya polisi tersebut masih aktif.
Lontaran tim hukum Gama yang mulai digulirkan oleh Henry Yosodiningrat sebelum permohonan sengketa diajukan ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK dimana ada pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan menyayangkan bahwa
Kapolri tidak memberikan ijin pada seorangĀ Kapolda yang akan memberikan kesaksian telah menimbulkan suatu polemik seakan akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihak pemerintah/ polri pada pasangan 02Ā saat Pilpres.
Pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang Terstruktur , sisitimatis dan masif.
IPW memberikan catatan sebagai berikut :
Pernyataan awal tim hukum Gama melalui Henry yosodiningratĀ akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didisain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM.
Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum pasangan Gama Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yangĀ menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK.
IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres karena apabila benar adaĀ kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai posisi tersebut berpihak pada pasangan capres cawapres 03 yang adalah tindakan terlarang berpihak pada pasangan capres cawapres selain itu menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres adalah bukan tupoksi seorang kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri.
Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada. Hukum acara Mahkamah KonstitusiĀ dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.
Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan. Proses acara sengketa hasil Pemilihan Pilpres di MK dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil Pleno perolehan suara Pilpres disampaikan oleh KPU setelah permohonan diregister maka persidangan sengketa hasil pemilihanĀ hanya diberi waktu 14 hari harus diputuskan.
Oleh karena itu dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan Capres cawapres 03 harus sudah memasukkaĀ daftat saksi dan ahli dimana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon mau pihak terkait termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sampai dinyatakan sah untuk diajukan didepan sidang. Dalam hal ini saksi
Kapolda tersebut sudah harus disebutkan . Apakah benar dalam daftar saksi pemohon pasangan capres cawapres ada seorang Kapolda yang digembor gemborkan itu ada?