Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2012-2017 Muhammad Alhamid menjadi Ahli yang dihadirkan Bawaslu Republik Indonesia dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 dengan agenda pembuktian Termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dan Bawaslu pada Rabu (3/4/2024). Alhamid menegaskan, Bawaslu ialah pintu utama untuk pelaporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu.
“Semual hal yang diduga sebagai pelanggaran pemilu pintunya wajib melalui Bawaslu,” ujar Alhamid di depan Ketua MK Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang ini merupakan gabungan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Alhamid menjelaskan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme; pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); pelanggaran tindak pidana pemilu dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu; serta kode etik yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap sumpah janji penyelenggara pemilu.
Mekanisme Pelaporan
Alhamid juga menguraikan, penanganan pelanggaran didasarkan pada temuan dan laporan. Penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil investigasi. Sedangkan penanganan laporan disampaikan pelapor yang merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
Selanjutnya, Alhamid mengatakan, laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian, Bawaslu menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama dua hari setelah laporan disampaikan. Kajian awal dimaksudkan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan dan jenis dugaan pelanggaran. Syarat formal meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, serta waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Sementara, syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti.
Hasil kajian awal dicatatkan dalam buku register laporan dan diberi nomor register laporan. Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register. Dalam hal setelah dilakukan register laporan terdapat pencabutan laporan oleh pelapor, proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan. Sedangkan, apabila syarat formal tidak terpenuhi, maka laporan tidak diregister.
Sementara itu, Alhamid mengakui, ada juga pelapor yang laporannya sudah diselesaikan Bawaslu, kemudian menempuh upaya hukum lain, termasuk ke MK, karena merasa belum puas dan cukup adil atau mungkin alasan lainnya. Jika terjadi demikian, maka Bawaslu pun tidak bisa menahannya karena hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Jadi atas satu motif atau jenis laporan yang sama pelapor itu menggunakan semua jalur-jalur itu, jadi saya tidak bisa mengatakan bahwa kalau sudah ditangani Bawaslu tidak bisa lagi, tapi Bawaslu harus tegas bahwa ini kita sudah tangani, pilihan warga negara apakah menerima tegas sikap Bawaslu atau dia menggunakan upaya lain,” jelas Alhamid.
Saksi Bawaslu
Selain ahli, Bawaslu juga menghadirkan saksi-saksi dari jajaran Bawaslu di pusat maupun daerah. Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Iji Jaelani memaparkan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan pemungutan suara berdasarkan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) di antaranya pemilih yang mencoblos dua kali, pemilih khusus tidak sesuai dengan domisili, surat suara yang tertukar antardapil (daerah pemilihan) di tempat pemungutan suara (TPS), adanya pendamping pemilih yang tidak menandatangani formulir, petugas di TPS tidak menjelaskan tentang tata cara sebelum memulai pemungutan suara, DPT (daftar pemilih tetap) tidak terpampang, saksi mengenakan atribut calon, mobilisasi pemilih, saksi tidak menunjukan surat mandat, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, surat suara yang telah tercoblos, intimidasi kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu baik verbal dan nonverbal, pemilih tidak berkenan menunjukan KTP atau suket, serta larangan pemilih masuk TPS karena waktu pemungutan suara sudah selesai.
Kemudian, kata Iji, ada pula permasalahan dalam proses penghitungan suara, antara lain Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) tidak dapat diaskses karena jaringan internet tidak stabil, penghitungan suara sebelum waktunya, ketidaksesuaian suara sah, suara tidak sah, dan jumlah pemilih, pengawas TPS tidak diberikan C Hasil Salinan, masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara secara jelas, serta adanya intimidasi kepada penyelenggara pemilu maupun pemilih. Menurut Iji, Bawaslu melalui Pengawas Pemilu telah melakukan perbaikan di lapangan serta memberikan saran dan rekomendasi atas dugaan-dugaan pelanggaran tersebut.
“Dari data Siwaslu itu diperoleh hasil pengawasan berupa 13 masalah pada pemungutan suara dan enam masalah pada penghitungan suara,” tutur Iji.
Di samping itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan mengenai kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada November 2023 lalu. Dia menuturkan, kepala desa dan perangkat desa yang turut hadir dalam acara itu terbukti melanggar Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan memberi peringatan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) serta asosiasi-asosiasinya lainnya yang hadir dalam kegiatan dimaksud. Bawaslu DKI merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap cawapres Gibran tidak memenuhi syarat materil. Dia menyebutkan, tidak ada pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Gibran pada kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta.
“Dilaporkan unsur pidananya, dilaporkan oleh Pelapor bukan oleh kami, tidak memenuhi syarat materil,” kata Bagja.
Selain itu, Sakhroji juga menjelaskan mengenai kegiatan bagi-bagi susu di car free day Jl. MH Thamrin oleh cawapres Gibran. Dia mengatakan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik.
“Jadi di situ hanya kita menemukan adanya kegiatan politik tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye hanya menemukan kegiatan politik,” kata Sakhroji.
Berikutnya, Anggota Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq mengatakan, pihaknya menelusuri dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah melalui video yang beredar. Namun, hasilnya, Bawaslu tidak menemukan cukup bukti bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Kami melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pidana Pj Gubernur Jawa Tengah, tapi hasil proses penelusuran terhadap bukti dan informasi yang kami dapatkan unsur-unsur tindak pidana pemilunya tidak cukup bukti sehingga tidak diregister menjadi perkara dugaan tindak pidana pemilu,” tutur Kholiq.
Sebagai informasi, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud. (rls/ret)