Manokwari – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat didesak untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni karena diduga tebang pilih dalam penanganan sederet kasus dugaan korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni-Provinsi Papua Barat.
Pasalnya, sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni yang tengah diproses bakal mengendap tak tahu rimbanya pasca Kasie Pidsus dimutasikan karena diduga kuat berhubungan dengan rencana dinaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan mutasi Jaksa Stevy Ayorbaba, SH, MH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menjadi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor.”. Jelas Yan. Kepada media ini, Minggu, 21 April 2024 malam.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dia sangat cenderung menyoroti kepindahan atau dimutasikannya Jaksa (Kasie Pidsus) Teluk Bintuni. Stevi Ayorbaba karena diduga kuat sangat bermuatan kepentingan kelompok tertentu yang terindikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Teluk Bintuni.
“Ketiga perkara itu adalah dugaan Tipikor di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada Perusahaan daerah (Perusda) PT.Bintuni Maju Mandiri dan pembangunan jalan Obo.
Diduga keras mutasi Stevy Ayorbaba ada hubungannya dengan rencana peningkatan status para terperiksa dalam perkara-perkara tersebut yang memiliki keterhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 November mendatang.”, Duga Warinussy.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy desak Jaksa Agung untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni agar meneruskan segenap proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah ditangani selama ini.
Ia juga mendorong Kajari Teluk Bintuni untuk menindaklanjuti pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Yaru-Babo pada Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 yang bersumberi dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni sekitar Rp 100 Milyar, hingga saat ini jalan Yaru-Babo belum tembus.
LP3BH Manokwari dengan hormat mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni serta Kepala Seksi Intelijennya terkait dimutasikannya Jaksa Stevi Ayorbaba anak asli Papua yang seyogyanya dilindungi sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sekedar diketahui juga bahwa kasus dugaan korupsi ATK BPKAD Kota Sorong – Papua Barat Daya hingga kini masih mengendap di Meja Kejaksaan Negeri Sorong tak tahun rimbanya. kasus ini juga sempat disidik Ayorbaba namun tak tuntas karena Jaksa putra asli papua itu dipindahkan ke NTT. saat itu.
“Ayorbaba juga sempat menyidik dan akan menetapkan tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tiba-tiba dipindahkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). hingga saat ini perkara Pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong juga tidak jelas rimbanya,”, Tambah Warinussy sebagai informasi. (ret)