Fakfak – Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum sendiri tanpa harus bersama-sama partai asal.
Hanya saja, para calon anggota legislatif tersebut harus mengantongi rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai untuk maju ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD.
Pasal 3 peraturan MK tersebut mengatur pemohon sengketa hasil pemilu legislatif adalah partai politik peserta pemilu, perseorangan calon anggota DPR dan DPRD yang telah memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen), partai lokal peserta pemilu, serta calon anggota DPR Aceh dan DPRD kabupaten dalam partai lokal.
Mafa Uswanas atau akrab disapa Nabil adalah Putra Mantan Bupati Fakfak-Papua Barat. Mohammad Uswanas sedang berpekara di Mahakmah Konstitusi
Nabil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif DPRD Provinsi Papua Barat IV (Fakfak). Gugatan sesama Caleg Golkar itu tanpa mengantongi restu DPP Golkar (rekomendasi-red).
Anggota DPRD aktif periode 2019-2024 itu terpaksa berjibaku melawan KPU dan seniornya Amin Ngabalin sebagai pihak terakit untuk bersengketa dan beradu bukti di MK (Mahkamah Konstitusi) Republik Indonesia dengan gugatan jalur perseorangan.
Dalam dalilnya yang diajukan pemohon bahwa terjadi penggelembungan suara yang cukup signifikan yang mengakibatkan peluangnya terpilih menjadi Anggota DPRD Papua Barat 2024 harus kandas dan berhasil dikejar Amin Ngabalin dengan perolehan suara terbanyak dari Dapil IV Papua Barat 2024 internal partai Golkar.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Fakfak, Kabupaten Provinsi Papua Barat dan KPU RI, sementara pihak terkait adalah Amin Ngabalin yang kini berstatus sebagai Wasekjend DPP Partai Golkar.
Dalam pokok permohonan, pemohon Mafa uswanas mendalilkan bahwa perolehan suara partai Golkar hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR Papua Barat Dapil Papua Barat IV
Selanjutnya hasil tersebut disandingkan dengan perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat IV berikut :
Perolehan suara menurut data C Hasil Pemohon adalah, Amin Ngabalin 2.176 Suara, Mafa Uswanas 2.335 Suara, Esther Membuai 491 Suara, Sanaky Muhammad 223, Moses Semunya 198 suara, dan Jokbek Mariana Rahajaan 26 Suara, Suara Partai 333 Suara,
Berbeda dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan pihak termohon KPU adalah, Amin Ngabalin 2.564 Suara, Mafa Uswanas 2.335 Suara, Esther Membuai 340 Suara berkurang 151 suara, Sanaky Muhammad 207 suara berkurang 16 suara, Moses Semunya 183 suara berkurang 15 suara, dan Jokbek Mariana Rahajaan 24 Suara berkurang 2 suara.
Selisih perolehan suara, data perolehan suara pemohon dan termohon terdiri dari, Perolehan suara Mafa uswanas 2.564 Suara, Amin Ngabalin 2.176 menjadi 2.564 Suara atau selisih 338 suara. Suara Partai 333 Suara menjadi 282 suara berkurang 51 suara.
Pemohon dalam keterangnya menyampaikan bahwa apabila termohon tidak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatas maka hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian Calon Anggota DPRD Papua Barat Dapil Papua Barat IV Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Kecamatan (Distrik) Pariwari adalah :
Partai Golkar 333 suara, Amin Ngabalin 2.176 suara, Mafa Uswanas 2.335 suara, Esther Membua 491 suara, Sanaky Muhamad 223 suara, Moses Semunya 198 suara, dan Jokbek Rahajaan 26 suara.
Mafa minta kepada hakim MK untuk membatalkan Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang untuk pengisian perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daerah pemilihan Papua Barat IV
Menetapkan hasil perolehan yang benar untuk pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat IV sepanjang di Daerah pemilihan Kecamatan Pariwari dari Partai Golkar sebagai berikut, Partai Golkar 333 suara, Amin Ngabalin 2.176 suara, Mafa Uswanas 2.335 suara, Esther Membua 491 suara, Sanaky Muhamad 223 suara, Moses Semunya 198 suara, dan Jokbek Rahajaan 26 suara.
Menanggapi materi gugatan permohonan pemohon, Pengacara Hukum pihak termohon membantah semua dalil-dali yang diajukan pemohon bahwa tidak benar kalau terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan Mafa Uswanas tidak memperoleh suara signifikan dan menguntungkan pihak terkaik Amin Ngabalin. karena KPU tetap perolehan suara sesuai hasil yang ditetapkan penyelenggaran secara berjenjang
“Menurut termohon (KPU-red) pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan-alasan yang dianggap dibacakan (1,2,3, dan 4)”, Baca Kuasa Hukum pihak Termohon di unggah dari website resmi www.mk.ri.id.
Pihak terkait melalui Kuasa Hukumnya membantah seluruh materi gugatan permohonan pemohon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi bahwa perolehan suara yang benar dan berpengaruh pada kursi DPRD Provinsi Papua Barat Dapil IV dengan total suara 2.335 suara sah.
Kuasa pihak termohon mendalilkan juga bahwa penghitungan perolehan suara ulang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang reakpitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum pasal 49 dan hasil yang diajukan bukti oleh termohon berupa D Hasil Provinsi DPRD, D Hasil Kabupaten/Kota DPRD, dan D Hasil Kecamatan DPRPB
Maka dapat di ketahui bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh Partai Golkar dan tidak ada pembetulan rekapitulasi di setiap tingkatan sehingga hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak termohon sudah benar dan sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 Ayat 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 (dianggap dibacakan-red), bahwa sehubungan dengan petitum dari pemohon yang meminta untuk melakukan penghitungan suara ulang di 9 Desa pada Distrik Pariwari harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi karena pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci dalam posita kondisi mana yang telah memenuhi ketentuan dalam pasal 94 ayat 1, bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil – dalil” Baca Kuasa Hukum pihak terkait.
Akhirnya termohon meminta agar hakim MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar Keputusan KPU Tahun 2024, menetapkan perolahan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Barat Dapil IV. Atau apabila majelis hakim yang mulai MK berpendapat lain mohon putusan seadil-adlinya.
Kita menanti Keputusan MK terkait PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, semoga hasil yang diputuskan dapat diterima oleh para pihak yang sedang berpekara. (ret)