Bupati Fakfak. Untung Tamsil setelah kunjungi pasar rakyat Thumburuni fakfak belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Bupati kembali menyoroti tugas dan fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat bukan menjadi pemain sutradara politik di daerah, itu ditegaksan Bupati saat menyampaikan sambutan pada pelantikan Sekda Fakfak, rabu, 13 Juni 2024 siang.
Ditegaskan bahwa, Oknum ASN dimaksud yang menjadi sutradara politik jelang Pilkada Fakfak 2024 agar hentikan kegiatan tersebut. Fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi bangsa dan negara.
Bahwa tugas seorang ASN tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 11 antara lain; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Peran Aparatur Sipil Negara diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 12. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa: “peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
“Steakholder, mari kita tetap melaksanakan tugas dan fungsi kita, tentunya di tahun – tahun politik ini dari waktu ke waktu, minta maaf sering juga pegawai negeri ini menjadi sutradara didalam kepentingan politik, tapi itu oknum.
Saya berharap kita tetap menjunjung tinggi, kita tetap menjaga intergitas menjaga komunikasi yang baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan bisa tetap berjalan, karena tentunya, masih banyak tanggung jawab kita, tugas-tugas yang telah kita tetapkan dalam satu tahun program itu harus direalisasikan tujuanya untuk pembangunan daerah dan masyarakat”, Ujarnya.
Sorotan Bupati ini sebetulnya kepada oknum ASN siapa dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Fakfak. Masyarakat dan publik silahkan melaporkan oknum ASN dimaksud yang ketahuan terlibat langsung dalam politik praktis jelang pilkada Fakfak ke bawaslu dan aparat penegak hukum lainya.
Diketahui, Netralitas ASN dalam pemilu ditujukan bagi ASN dan pegawai pemerintah Non-ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Semuanya dilarang keras berkampanye atau berkegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau sosialisasi di media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diwujudkan menjelang Pemilihan Umum 2024. ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun.
Sebab, ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional. Untuk itu, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tetap terjaga.
Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB netralitas ASN dalam pemilu mengatur perihal yang beragam, bukan hanya ditujukan khusus bagi ASN saja, tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (Non-ASN). Berikut beberapa perilaku ASN yang dilarang keras terkait Pemilu 2024 yaitu kampanye atau sosialisasi media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.
Kemudian menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut ASN, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, memberikan dukungan ke caleg dengan memberikan KTP.
Selain larangan termuat dalam UU ASN, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau pileg. (ret)