Merauke – Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke naikkan status penyelidikan kasus dugaan Korupsi pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel dari status penyelidikan ke tahap penyidikan. Jumat, 19 Juli 2024. Hal itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Merauke. Sulta D Sitohang dan tim penyidikannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke. Sulta D Sitohang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke. Willy Ater. melalui siaran Persnya menjelaskan bahwa dinaikkanya status penyelidikan ke penyidikan merupakan langkah tegas penyidikan serius tuntas dugaan korupsi kasus dimaksud.
“Bahwa pada hari ini Jumat 19 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H beserta Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Merauke telah meningkatkan status Penyelidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah DPR Kab. Boven Digoel pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 ke Tahap Penyidikan”. Ujar Willy.
Proses penyelidikan kemudian dinaikkan statusnya ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : PRINT02/R.1.15/Fd.1/07/2024 Tanggal 19 Juli 2024 untuk Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah DPR Tahun Anggaran 2022
“(Rehab Gedung Block C dan E) dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : PRINT-03/R.1.15/Fd.1/07/2024, Jumat 19 Juli 2024 untuk Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah DPR Tahun Anggaran 2022 (Pembangunan Penataan Halaman/Taman)”.Jelasnya
Labih lanjut dijelaskan bahwa, Tim Penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi terhadap 2 (dua) pekerjaan tersebut, yang mana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Tim Penyelidik telah mengumpulkan data berupa dokumen terkait pekerjaan tersebut.
Selain mengumpulkan data tim penyelidik juga meminta keterangan terhadap Pelaku Pengadaan Barang / Jasa sebanyak 12 (dua belas) orang terdiri dari pihak Penyedia, Konsultan Pengawasan, Pihak-pihak terkait di OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boven Digoel
Kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan yang didampingi oleh Tenaga Ahli Manajemen Konstruksi sehingga ditemukan fakta adanya Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Kewenangan antara lain adanya persekongkolan dalam proses tender
Selanjutnya pada saat perhitungan volume bersama yang dituangkan dalam Mountly Certificate (MC) yang dibuat oleh Penyedia, Konsultan Pengawas serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian Mountly Certificate (MC) tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran 100 % (seratus persen)
Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut belum mencapai 100 % (seratus persen), sehingga berdasarkan perhitungan Ahli Manajemen Konstruksi untuk pekerjaan T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Vale Papua dengan nilai kontrak Rp. 13.936.746.699,89,- terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.377.361.882,38
“Dan untuk pekerjaan T.A 2023 yang dikerjakan oleh CV. Putra Agung Savana dengan nilai kontrak Rp. 11.719.700.000,-, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.727.338.710,79. Dan untuk pekerjaan T.A 2023 yang dikerjakan oleh CV. Putra Agung Savana dengan nilai kontrak Rp. 11.719.700.000,- (sebelas milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa ditemukaan adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.727.338.710,79 (tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah koma tujuh puluh sembilan sen). Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H beserta Tim Penyidik akan mencari serta mengumpulkan bukti
Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, S.H., M.H beserta Tim Penyidik akan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”, tutup.