25.6 C
New York
Jumat, November 1, 2024

Buy now

Penjelasan Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Sesuai Ketentuan Pasal 142 UU Pilkada

Jakarta – Dinamika pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi persoalan yang krusial pada masyarakat modern. Oleh karena itu, perlu antisipasi terhadap sengketa dan tantangan yang mungkin terjadi dalam demokrasi.

Hal ini disampaikan Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Seminar Nasional tema “Potensi Sengketa dan Tantangan Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024”, yang digelar Universitas Lampung, di Gedung A Ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, Sabtu (13/7/2024).

Afif dalam materi paparan menyampaikan bahwa di saat tahapan pemilu belum selesai, artinya residu dari PHPU di MK masih melakukan beberapa tindak lanjut. Salah satunya Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan saat yang bersamaan KPU juga sedang berlari dengan tahapan Pencalonan Pilkada, terutama untuk pencalonan perseorangan.

Kemudian saat ini KPU juga sedang berdiskusi bagaimana mengeksekusi putusan MA terkait batas usia yang ditentukan pada saat pelantikan. Selain itu, Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilakuan saat ini masih terus berlangsung di semua provinsi.

Selanjutnya Afif juga menjelaskan ada sengketa pemilihan di mana ada 2 hal perlu menjadi perhatian khusus, yaitu Sengketa Proses Pemilihan (diselesaikan oleh Bawaslu) dan Sengketa Hasil Pemilihan (diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi).

“Ada sengketa proses dan sengketa hasil yang diatur pada pasal 142 UU pilkada yang biasanya ramai di rapat pilkada dan pemilu dalam kepesertaan, serta menjadi masalah terurai dari 2020. Jadi, kami terus menyiapkan tahapan pemilu nasional yang lebih baik,” tegasnya di hadapan para mahasiswa peserta seminar.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo mengatakan, ada kewenangan MK yang diturunkan dari konstitusi. “Karena yang original diturunkan oleh konstitusi yang pertama menguji UU terhadap UUD, kemudian berkaitan dengan sengketa kewenangan lembaga negara, ketiga berkaitan dengan pembubaran partai politik, keempat berkaitan dengan PHPU.

Nah, PHPU itu perselisihan hasil pemilihan umum yang konon pilkada ini bukan rezim pemilihan umum, baru impeachment itu, menyelesaikan sengketa DPR yang kemudian menduga Presiden melakukan pelanggaran permohonan dilakukan ke MK apakah betul presiden dan wakil presiden benar-benar melakukan pelanggaran terjadi,” jelasnya.

Terakhir sambutan dari Rektor Unila Lusmeilia Afriani,  sekaligus dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya seminar nasional ini. Ia juga menyampaikan, seluruh elemen bangsa bertanggung jawab menyukseskan Pilkada 2024 tanpa terkecuali perguruan tinggi sebagai elemen yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bersama para pimpinan lembaga dan narasumber yang hadir pada acara ini dapat terwujud sinergitas antara tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor kebebasan akademik dan tujuan suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak 2024,” pungkas Lusmeilia.

Kemudian dilanjutkan dengan Anggota Bawaslu  Herwyn J.H. Malonda, yang menyampaikan materi mengenai peran Bawaslu yang mengatur jalannya pemilu dan pilkada dalam menangani tantangan yang mungkin terjadi.

Agar pembahasan memiliki cakupan perspektif luas, pihak panitia menghadirkan Anggota  DKPP Muhammad Tio Aliansyah, menyampaikan materi mengenai peran DKPP dalam mewujudkan pemilu dan pilkada serentak yang berintegritas.

Selanjutnya, Kapolda Lampung yang diwakili Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr. Reynold E.P Hutagalung, menyampaikan Polda Lampung berperan penting dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada serentak yang kondusif di Provinsi Lampung tahun 2024. Penyampaian materi terakhir disampaikan Akademisi FH Unila, dilanjutkan dengan Ketua Umum IKA FH Unila.

Turut hadir Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani, memberikan keynote speaker Ketua MK Suhartoyo dan hadir sebagai narasumber di antaranya Anggota Bawaslu, Anggota DKPP, Dir Reskrimum Polda Lampung, Ketua Ikatan Alumni Unila, serta hadir juga Sekjen MK, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, dan Dekan Universitas Lampung. tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!