25.6 C
New York
Jumat, November 1, 2024

Buy now

Setelah 28 Juli 2024, KPU Fakfak Umumkan Calon Bupati Jalur Perseorangan

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak-Provinsi Papua Barat kini sedang melaksanakan satu tahapan selanjutnya oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseroangan tahun 2024 yaitu Verifikasi Administrasi disamping melaksanakan tahapan lain diluar itu yang saat ini dihadapi oleh KPU Kabupaten Fakfak

Tahapan ini dilakukan setelah KPU sendiri melakukan Verifikasi Faktual terhadap dukungan KTP Tahap I. hasil Verfak tahap I itu yang dinyatakan Memenuhi syarat memberikan dukungan adalah 2.643. dari yang di Verfak adalah 6.388.

Berdasarkan hasil verifikasi faktal tahap I dimaksud maka kekurangan yang harus dipenuhi atau dilengkapi oleh Pasangan Calon maupun Tim/LO adalah sebanyak 3.745 Dukungan KTP. KPU juga tuangkan itu dalam berita acara Nomor 1371/PL.02.2-BA/9203/2024

Itu disampaikan dan diketahui bersama antara KPU Kabupaten Fakfak dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak serta Tim/LO Jalur Perseorangan sebagaimana berita acara yang telah ditekken oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak dan 4 Anggota Komisioner lainya. (12/7/2024) lalu.

Termaktub dalam lampiran berita acara itu bahwa jumlah dukungan hasil Verfak kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon Jalur Perseorangan yang memenuhi syarat adalah 2.643 kurang dari syarat yang diminta yaitu 5.835. meskipun itu tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Fakfak

Setelah mendapatkan hasil tersebut. Pasangan Calon maupun Tim/Lo telah menggantikan atau memperbaiki kekurangan tersebut dengan jumlah KTP dukungan yang dapat dimasukkan ke KPU Fakfak sebanyak 3.745 selanjutnya akan di lakukan Vermin untuk mengetahui kegandaan atau tidak

Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak. Yosan Massa dihubungi via telephone selulernya mengakui jika saat ini KPU Fakfak sedang memantau pelaksanaan Verifikasi Administrasi dukungan KTP terhadap pasangan calon perseorangan diawasi Bawaslu Fakfak. dan berkahir 28 Juli 2024.

“Sesuai Jadwal dan tahapan bahwa setelah Verifikasi Faktual kesatu maka lanjut pada tahap perbaikan (jika mengalami kekurangan berkas jumlah dukungan KTP), KPU kemudian menyurati hasil itu kepada Pasangan Calon maupun Tim/LO Jalur Perseorangan untuk diperbaiki,

Setelah Pasangan Calon Tim/LO Jalur Perseroangan menerima hasil Verfak kesatu dan melengkapi jumlah kekurangan maka KPU kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan Verifikasi Administrasi tujuanya untuk mengetahui kegandaan ada atau tidak disetiap dukungan”, Jelasnya.

Dikatakan. hasil Verifikasi Administrasi kedua setelah Verfak Kesatu ini dilakukan akan menentukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur Perseorangan ini lolos atau tidak. Jika hasil Vermin kedua melebihi jumlah kekurangan Verfak tahap kesatu maka KPU akan lakukan Verfak kedua. Tutup.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!