Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. menolak gugatan Arianus Paressa untuk seluruhnya. Arinaus merupakan penggugat dari salah satu Caleg Partai Perindo Dapil III tahun 2024 kemarin.
Hakim DKPP juga menyatakan merehabilitasi 8 orang teradu diantara, Teradu: 1. Hendra J. C. Talla (Ketua KPU Kabupaten Fak Fak) 2. Yosan Massa (Anggota KPU Kabupaten Fak Fak) 3. Marthen Luther Singgir (Anggota KPU Kabupaten Fak Fak)
Kemudian. 4. Mohamad Idris Rumata (Anggota KPU Kabupaten Fak Fak) 5. Nur Hasmiah (Anggota KPU Fak Fak) 6. Arifin Takamokan (Ketua Bawaslu Fak Fak) 7. Syaril Radal Serbunit (Anggota Bawaslu Fak Fak) 8. Akmal Riya (Ketua PPD Distrik Kokas).
“Memutuskan, Menolak pengaduan teradu untuk seluruhnya, Merehabilitasi nama baik teradu 1 – 8, memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan
Memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk menjalankan putusan ini terhadap Ketua PPD Kokas paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan”, Tutup.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari.
Perkara ini diadukan Arianus Paressa yang memberikan kuasa kepada Handri Piter Poae, dkk. Pengadu mengadukan Hendra J. C. Talla, Yosan Massa, Marthen Luther Singgir, Mohammad Idris Rumata, dan Nur Hasmiah (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak).
Selain itu, turut diadukan Arifin Takamokan dan Syaril Radal Serbunit (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak) serta Akmal Riya (Ketua PPD Kokas).
Sebelumnya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak didalilkan melakukan intervensi terhadap Akmal Riya saat pelaksanaan pleno tingkat Distrik Kokas. Serta diduga melakukan perubahan berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPRD pada setiap TPS di distrik tersebut.
“Teradu I sampai V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak) melakukan penambahan dan pengurangan suara di masing-masing TPS di Distrik Kokas pada pleno rekapitulasi tingkat distrik,” kata Handri Piter Poae, Kamis (6/6/2024) lalu.
Hendri menambahkan Teradu I sampai V melakukan intervensi kepada Teradu VIII (Akmal Riya) selaku Ketua PPD Kokas dengan memerintahkan skorsing rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik Kokas.
Teradu VI sampai VII, sambung Hendri Piter Poae, didalilkan tidak melakukan penindakan dengan benar atas pelanggaran dilakukan oleh Teradu I sampai V. Sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaraan atas tindakan Teradu I sampai V.
“Petitum kami adalah pemberhentian tetap kepada Teradu I sampai VIII,” pungkasnya.
Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut Teradu I (Hendra J. C. Talla) rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Kokas telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Teradu I membenarkan dalam rekapitulasi sejumlah saksi mandat dari partai politik menyampaikan keberatan karena ada perbedaan atau selisih hasil hitung suara di 15 TPS di Distrik Kokas.
“Kemudian dilakukan pembetulan atas persetujuan Ketua PPD Kokas (Teradu VIII) yang disaksikan oleh saksi mandat parpol dan Panwaslu Distrik Kokas. Hasil perbaikan diterima oleh rapat pleno dan Panwaslu,” ungkapnya.
Para Teradu juga membantah tudingan Pengadu yang menyebutkan jika Teradu I sampai V menambah jumlah perolehan suara untuk Helda Yunita Talla calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak daerah pemilihan Fakfak 3 dari Partai Perindo.
Menurutnya, yang bersangkutan mendapatkan suara 376 kemudian berubah menjadi 412 karena mendapatkan pelimpahan dari suara partai politik. Helda Yunita Talla berada di nomor urut 1 Anggota DPRD Kabupaten Fakfak daerah pemilihan Fakfak 3 dari Partai Perindo.
“Begitu juga dengan dalil yang menyebutkan intervensi kepada Teradu VIII atau PPD Kokas itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu VI dan VII membantah telah tutup mata atas dugaan pelanggaran pemilu di Distrik Kokas. Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu telah ditangani dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Fakfak pada akhirnya menyimpulkan laporan Pengadu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” tegas Teradu VI.
Ternyata semua tuduhan yang dialamtkan kepada teradu I-VIII tidak dapat dibuktikan. Hal itu berdasarkan pengucapan putsan Majelis Sidang DKPP 84-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan Hakim Ketua Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H, rabu, 24 Juli 2024. (ret)