Fakfak – Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak dijadwalkan mulai berlangsung 27 Agustus 2024 dan berakhir 29 Agustus 2024.
Sementara hari pencoblosan jatuh pada tanggal 27 November 2024. Masyarakat Kabupaten Fakfak yang punya hak pilih dan khususnya Pemilih Pemula Tahun 2024 nanti datang ke TPS terdekat untuk menyalurkan suara anda sesuai dengan hati Nurani anda masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melaksanakan perampingan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 215 Lokasi. Dengan rincian 214 TPS Umum dan 1 TPS Lokasi Khusus yang di Kantor Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II/B Fakfak.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. Setelah terjadi perampingan Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka dibulatkan 1 TPS terdapat 600 Pemilih (Jumlah Maksimal) di Pilkada Fakfak 27 November 2024 mendatang.
KPU juga jadwalkan akan tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Fakfak 2024 pada September 2024 mendatang, namun berdasarkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih) untuk Fakfak berjumlah 59.922 calon pemilih berdasarkan data Coklit oleh Pantarlih.
Rencananya. KPU akan menggelar Pleno dan tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berlangsung 9-11 Agustus 2024. Setelah penetapan DPS akan dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap yang berlangsung Setpember 2024 mendatang.
KPU Kabupaten Fakfak diingatkan untuk melakukan sosialisasi tentang tahapan pemilihan umum bupati dan wakil bupati fakfak 27 November 2024 secara maksimal, KPU juga diminta agar setiap tahapan dapat disosialisasikan kepada masyarakat agar pelaksanaan pilkada fakfak berlangsung tarnsparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024.
Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.