Fakfak – Kurang dari 1 bulan, pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak periode 20204-2029 pada Pilkada Serentak Tahun 2024 menghitung hari. pendaftaran dimaksud dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang. Peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak harusnya sudah bersiap-siap tidak saja dalam memperebutkan rekomendasi dukungan parpol melainkan siapkan persyaratan dan syarat untuk ke KPU Kabupaten Fakfak.
Help Desk KPU Kabupaten Fakfak untuk setiap peserta calon yang ingin mendaftar sudah bisa menarik formulir pendaftaran guna menyiapkan semua berkas calon yang harus disiapkan serta yang diminta oleh KPU Kabupaten Fakfak, hal ini juga telah disampaikan Ketua KPU Papua Barat. Paskalis Semunya ketika hadiri peluncuran tahapan dan jadwal pemilu KPU fakfak belum lama ini.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra J.C Talla ditemui awak media, Senin, 29 Juli 2024 siang diruang Audtorium Politkenik Negeri Fakfak kemarin menjelaskan bahwa rencana pemkuaan pendaftaran dimulai 27 – 29 Agustus 2024 atau paling lama 3 hari. peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak yang ingin mendaftar agar memperhatikan syarat pencalonan dengan baik.terutama soal dukungan parpol dan atau gabungan partai politik
Hendra jelaskan bahwa terkait dengan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. setelah melakukan sosialisasi di Ball Room Hotel Grand Fakfak belum lama ini. dan KPU juga telah buka Help Desk pencalonan fungsinya adalah agar parpol maupun bapaslon dapat berkoordinasi ke KPU Fakfak terkait persiapan persyaratan pencalonan dan syarat calon
Kemudian juga disampaikan bahwa pengumuman pendaftaran akan berlangsung 24-26 Agustus 2024. selanjutnya masa pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak dari 27-29 Agustus 2024 adalah masa pendaftaran Calon. didalam ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 dalam pasal 12 ayat 1 mengatakan dalam hal peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik tingkat pusat melalui KPU Pusat, ayat 2-nya, klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan didalam berita acara,
Dijelaskan lebih lanjut bahwa ketika masa pendaftaran dibuka dan telah ada pendaftar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak dan KPU (KOmisi Pemilihan Umum) menemukan adanya dukungan rekomendasi ganda maka secara seketika kami, kata dia, KPU Kabupaten Fakfak akan melakukan klarifikasi secara berjenjang dari tingkat Kabupaten, Provinsi sampai ke KPU RI., Jelasnya.
“Yang perlu saya tekankan disini adalah bahwa baik kepada Partai Politik maupun gabungan Partai Politik dan juga peserta Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak yang siap maju apabila ditemukan adanya dukungan atau rekomendasi ganda maka masa perbaikan itu berada di masa pendaftaran. Jika Parpol atau gabungan parpol maupun bapaslon ajukan pendaftaran 27 Agustus 2024 maka masa perbaikan masih tersisa 2 hari hingga 29 Agustus 2024
Namun jika pendaftaran pada masa terakhir yaitu 29 Agustus 2024 dan ternyata ada dukungan ganda dan tidak dapat diselesaikan hingga pukul 00.00 maka dianggap Tidak Memenuhi Syarat / gugur karena tidak ada waktu untuk lakukan perbaikan. karena itu kami KPU Kabupaten Fakfak telah menyampaikan hal ini saat sosialisasi beberapa waktu kemarin dan kami ingatkan lagi agar menjadi perhatian para pihak baik parpol maupun bapaslon.”, Tutup.