Fakfak – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Fakfak telah memutuskan dan mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi kedua dukungan KTP terhadap Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam Pilkada Serentak 2024 dengan jargon SARIFA (Said Hindom-Rico Thie) For Fakfak.
KPU Kabupaten Fakfak menyatakan dalam berita acara : 1456/PL.02.2-BA/9203/2024. Minggu, 28 Juli 2024. bertempat di Aula KPU Fakfak kemarin bahwa Pasangan Calon Perseorangan yaitu Pasangan Said Hindom-Rico Thie for Fakfak tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahap berikut karena jumlah dukungan KTP berkurang dari syarat minimal yang telah ditentukan.
“Hasil Verfak kesatu sebanyak 2.643. setelah kekurangan dimaksud dapat dipenuhi kemudian KPU Lakukan Verifikasi Administrasi dengan hasil adalah. 2.873. Jika hasil verfak kesatu dan vermin kedua dijumlahkan maka jumlah Dukungan KTP yang dianggap memenuhi syarat hanya, 5.516.
Sementara ketentuannya minimal KTP dukungan yang memenuhi syarat adalah. 5.835 dukungan KTP. dengan demikian Paslon Said Hindom-Rico Thie for Fakfak berjargon SARIFA tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya”, Jelas Hendra.
Mengenai hasil Vermin tersebut. kabaranya Pasangan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Fakfak jalur Perseorangan yakni, Said Hindom-Rico Thie berjargon SARIFA akan menggugat hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak ke Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Mereka menilai bahwa ada sesuatu yang dianggap tidak sesuai prosedur tahapan sehingga harus dilaporkan ke Bawaslu Fakfak untuk dapat diluruskan kembali. KPU Kabupaten Fakfak beberapa waktu kemarin telah menyatakan Pasangan Bakal Calon Perseorangan ini terpaksa gugur karena tidak memenuhi syarat ambang batas dukungan KTP.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra J C Talla mengatakan bahwa atas keberatan Bapaslon maupun Tim SARIFA pasca putusan dengan status Tidak Memenuhi Syarat untuk itu tidak dapat ditindak lanjuti pada tahap berikutnya dan rencana Bapaslon SARIFA bakal gugat hasil tersebut ke Bawaslu Fakfak
Hendra selaku Ketua KPU Fakfak menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dan tak dapat menghalangi upaya yang dilakukan oleh Bapaslon dan Tim SARIFA untuk menggugat hasil dimaksud ke Bawaslu Fakfak.
Namun semua yang dilakukan telah sesuai aturan dan mekanisme proses tahapan dan jadwal dan diatur melalui jalur regulasi, namun itu hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur yang telah disiapkan oleh negara.
“Atas keberatan yang rencana diajukan Bapaslon maupun Tim SARIFA (Said Hindom-Rico Thie) For Fakfak. kami KPU Kabupaten Fakfak tidak punya hak dan kewenangan untuk dapat menghalangi mereka
Karena itu merupakan hak konstitusional dari pada mereka. Tetapi intinya setiap tahapan yang dilaksanakan KPU terus melibatkan para pihak yaitu Bawaslu Fakfak dan juga Tim dari Bapaslon SARIFA”, Ucap Hendra.
Dikatakan bahwa ruang-ruang laporan atau ruang keberatan ini terbuka dan sepanjang memenuhi syarat maka setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menuntut keadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku khusus kaitanya dengan sengketa tahapan pemilu.
“Jadi, jika memang tim ataupun Bapaslon tidak menerima atas putusan KPU soal status Bapaslon SARIFA Tidak Memenuhi Syarat untuk itu tidak dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya maka ruang hukum dalam hal ini proses sengketa yang akan berlangsung di Bawaslu pastinya kami akan berhadapan lagi”, Ujarnya
Dikatakan lagi, jika memang hasil gugatan di Bawaslu nanti dapat memenuhi syarat fomril dan materil maka tidak menutup kemungkinan KPU Kabupaten Fakfak dapat mengakomodir kembali pasangan SARIFA sebagaimana bunyi putusan Hakim Bawaslu Fakfak nantinya, namun semua ini masih dalam tahap proses.
“Namun jika tidak memenuhi syarat formil maupun materil tentuinya tidak dapat diterima atau gugur maka otomatis proses ini sudah tidak bisa dapat kami lanjutkan sampai ke tahap berikutnya”, Ujarnya. Tutup.