Fakfak – LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka. Masyarakat, juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL tersebut. Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait.
Diingatkan bahwa Anggota Legislatif terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Hal ini juga menjadi perhatian Anggota DPRD Fakfak terpilih hasil pileg 2024. dan yang telah Laporkan LHKPN adalah, Gerindra 3 Orang, Golkar 3 Orang, PKB 2 Orang, PBB 2 Orang, NasDem 2 Orang, PKS 2 Orang, Perindo 2 Orang, Hanura 1 Orang, PDI Perjuangan 1 Orang. masing-masing sudah menyampaikan laporan LHPKN ke KPK melalui KPU Fakfak.
Diketahui dua dari 20 Anggota DPRD Fakfak Terpilih Hasil Pileg 2024 kemarin belum Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). dimaksud dari Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.
Kedua Wakil Rakyat atau Anggota DPRD Fakfak Terpilih 2024 yang belum menyampaikan Laporan LHKPN ke KPK adalah, Ferdy Keryanto dari Partai Demokrat, kemudian Abdul Karim Woretma dari Partai PAN. keduanya diharapkan bisa secepatnya menyampaikan LHKPN sebelum tibanya proses pelantikan.
Yosan Massa. Anggota KPU Fakfak menyampaikan hal ini melalui kontak ponsel selulernya, rabu,31 Juli 2024 Siang, ia mengakui jika dari 20 Anggota DPRD Fakfak yang terpilih hasil pileg 2024 dan yang belum lapor LHKPN sebanyak dua orang terdiri dari Ferdy Keryanto asal Partai Demokrat dan Abdul Karim Woretma dari Partai Amanat Nasional.
“Benar, sisa 2 Anggota Dewan yang belum lapor LHKPN yaitu Pak Ferdy Keryanto dan Pak Abdul Karim Woretma”, Ungkap dia. Ketika dihubungi sedang melakukan Monitoring dan Pengawasan jelang pelaksanaan persiapan DPHP.
Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan: (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan. (3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” tegasnya. Tutupnya.