Fakfak – Buntut Keputusan KPU Kabupaten Fakfak soal tahapan pelaksanaan Verifikasi Administrasi terhadap Bapaslon berjargon SARIFA (Said Hindom-Rico Thie) for Fakfak tidak memenuhi syarat sehingga KPU Fakfak disengketakan ke Bawaslu.
KPU resmi menetapkan status Bapaslon SARIFA Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yaitu Verifikasi Faktual karena jumlah dukungan KTP tidak mencapai ambang batas.
Ketua Bawaslu Fakfak. Arifin Takamokan dihubungi media ini, rabu, 31 Juli 2024 malam sekitar pukul 22.13 Wit mengakui Bapaslon berjargon SARIFA (Said Hindom-Rico Thie) For Fakfak datang ke Kantor Bawaslu Fakfak dan laporkan hasil rapat pleno terbuka ketidaklolosan mereka.
“Iya, Pukul 19.12 Wit. Pasangan Bapaslon SARIFA (Said Hindom-Rico Thie) datang ke Kantor Badan Bawaslu Fakfak lapor sengketa”, Singkat Ketua Bawaslu Fakfak dalam pesan watshappnya kepada mataradindonesia.com, rabu, 31 Juli 2024 malam.
Sebelumnya KPU Kabupaten Fakfak menyatakan bapaslon SARIFA Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Aministrasi kedua untuk masuk pada tahap berikutnya yaitu Verifikasi Faktual kedua. KPU selama dalam proses pelaksanaan Tahapan ini selalu diawasi Bawaslu dan juga Tim/LO bapaslon SAIRFA
Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra J.C Talla ditemui awak media, Senin, 29 Juli 2024 siang diruang Audtorium Politkenik Negeri Fakfak mengakui bahwa Calon Jalur Perseorangan TMS. Itu dinyatakan dalam rapat bersama KPU dihadiri Bawaslu Fakfak Tim/LO Pasangan Calon
Keputusan tersebut tercatat berdasarkan hasil pleno dengan nomor berita acara : 1456/PL.02.2-BA/9203/2024. Minggu, 28 Juli 2024. bertempat di Aula KPU Kabupaten Fakfak, Dinyatakan TMS dukungan karena dukungan KTP Bapaslon Jalur perseorangan ditemukan banyak kegandaan
“Jadi, hasil Verfak kesatu sebanyak 2.643. setelah kekurangan dimaksud dapat dipenuhi kemudian KPU Lakukan Verifikasi Administrasi berikutnya dengan memperoleh hasil, 2.873. Jika dijumlahkan hasil verfak kesatu dan vermin kedua maka jumlah Dukungan KTP yang Memenuhi Syarat sebanyak, 5.516.
Sementara ketentuannya minimal dukungan KTP yang memenuhi syarat adalah. 5.835 dukungan KTP. dengan demikian Bapaslon berjargon SARIFA ini tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku sehingga kami nyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.”, Ulasnya. Tutup.