23.4 C
New York
Minggu, Oktober 13, 2024

Buy now

Kejagung Pastikan Update Perkembangan Korupsi Minyak Goreng, Termasuk Periksa Airlangga

Jakarta: Kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022 masih diusut penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dipastikan akan disampaikan ke awak media.

“Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu, 11 Agustus 2024 dikutip media ini.

Termasuk kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto. Harli memastikan akan menyampaikan informasinya bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan rasuah itu.

“Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu pernah diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan. Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.

“Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.

Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tegas dia.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah periode 2021-2022. Ada tiga pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Saat putusan, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.

Sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng. Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Berencana Konfrontasi Airlangga dan Eks Mendag Lutfi

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan  konfrontasi antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022 beserta turunannya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan konfrontasi jika diperlukan dalam perkembangan penyidikan. Pasalnya, kebutuhan para jaksa adalah memastikan pembuktian terhadap para tersangka korporasi.

“Nanti kita lihat penyidikan ya. Kalau seandainya kan pak Lutfi kan gak dateng tuh, sampai sebatas mana korporasi ini diyakini akan segera kita sidangkan,” ungkap Febrie kepada Media Indonesia, Senin, 7 Agustus 2023.

Penyidik, kata Febrie, sebelumnya akan mencari potensi pelanggaran hukum dalam kebijakan yang dibuat Ketua Umum Golkar tersebut. Febrie menyebut dipanggilnya  Airlangga dan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terkait dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan Airlangga kala itu untuk diminta keterangan soal korporasi yang jadi tersangka itu.

“Korporasi ini kita minta pertanggungjawaban itu. Itu kan harus dibuktikan, atas kesalahan itu, maka korporasi lah yang layak menerima kita sangkakan keuntungan,” tegas dia.

Dia menampik bahwa pemeriksaan Airlangga dan panggilan terhadap Muhammad Lutfi belum condong terhadap dugaan perbuatan pidana yang dilakukan keduanya dalam korupsi minyak goreng.

“Enggak lah (mencari dugaan pidana menteri dan eks menteri), kan masih korporasi tersangkanya. Korporasi tersangkanya, maka semua yang diperlukan untuk pembuktian, korporasi ini kenapa didudukan sebagai tersangka ya pasti untuk menguatkan, itu diperiksa. Jadi jangan dilarikan itu,” jelas dia. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!