Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menolak surat pembekuan kepengurusan yang diterbitkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).
Ketua PWI Papua Barat, Bustam mengatakan, SK yang diterbitkan oleh pengurus PWI Pusat tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh Ketum yang sah.
“HCB sudah diberhentikan sebagai anggota PWI melalui SK Dewan Kehormatan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI,” kata Bustam.
Menurutnya, surat-surat penting yang diterbitkan HCB tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pengurus harian.
HCB diberhentikan penuh karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.
Selain itu, PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh HCB dari keanggotaan PWI.
Dirinya menyebut, surat pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT.
Ketum PWI Pusat hasil KLB Zulmansyah Sekedang mengingatkan semua pihak untuk mengabaikan semua produk surat-menyurat dan berita yang dikeluarkan Hendri Ch Bangun (HCB).
“Abaikan saja. HCB sudah dipecat sebagai Ketum PWI Pusat. Apapun yang dikeluarkan dan yang dibuatnya, tidak sah secara hukum,” kata Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah. Hal itu dijelaskan Ketum PWI Pusat, Sabtu (7/9/2024), menyikapi surat terbaru yang dikeluarkan bekas Ketua Umum PWI Pusat tersebut, tertanggal 30 Agustus 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi di Indonesia. Isinya terkait panduan tentang perpanjangan kartu atau peningkatan status keanggotaan, menjadi anggota biasa. Sepuluh pengurus provinsi yang dibekukan secara ilegal, ditangguhkan proses pengurusan kartunya.
“Abaikan saja itu, karena itu produk Ketum yang tidak punya legal standing. Alasannya, HCB yang sudah dipecat melalui proses hukum oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sudah tidak memiliki kewenangan lagi, bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, sehingga kartu tersebut juga tak akan berguna, karena diproduk oleh orang yang tidak punya legal standing,” ujar Zulmansyah.
Terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HCB, kasus hukumnya masih terus berlanjut. Pasca laporan anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Helmi Burman ke Bareskrim Polri, terkait tindak pidana korupsi dan atau perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, perkaranya terus berproses di Bareskrim Polri.
Helmi Burman selaku pelapor dan saksi-saksi lain, sudah dimintai keterangan secara mendalam. Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada gilirannya, HCB juga akan diperiksa penyidik kepolisian.
Berdasarkan surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nomor: 65/DK/PWI-P/IX/2024, tertanggal Jakarta, 5 September 2024, ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Ketua DKP PWI Provinsi se-Indonesia, ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo Nurcholis dan Sekretaris MA Basyari disebutkan
Seluruh surat-surat yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun setelah diterbitkannya SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, seperti surat-surat keputusan Pembekuan PWI Provinsi dan surat-surat edaran PWI Pusat adalah tidak sah, tidak berlaku dan melanggar konstitusi organisasi.
Kedua, keputusan pemberhentian penuh Sdr. Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo adalah sah, legal dan sesuai konstitusi organisasi.
Kongres PWI di Bandung Patten.!
Pengurus Pusat PWI menyampaikan bahwa banyaknya informasi simpang siur mengenai keabsahan Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai ketua umum PWI Pusat hasil Kongres PWI Bandung, 25-26 September 2024 dan Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai ketua umum hasil Kongres Luar Biasa di Jakarta , 18 Agustus 2024 maka kami sebagai Tim Hukum PWI Pusat memberikan pendapat hukum sebagai berikut:
PERTAMA: Keputusan Dewan Kehormatan tentang Pemberian sanksi terhadap Hendry Ch Bangun (HCB), Sayid Iskandarsyah (SI), M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah telah disomasi oleh tim kuasa hukum TP PWI Pusat karena keputusan itu tidak sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) Pasal 33 ayat (2), Pasal 11 ayat (2).
Peraturan Rumah Tangga Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 ayat (14) huruf c. Selanjutnya Keputusan Dewan Kehormatan itu telah ditolak dalam Rapat Pleno Diperluas Pengurus Pusat PWI tanggal 27 Juni 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 19 ayat (4) Apabila pengurus pusat tidak dapat melaksanakan putusan sanksi maka keputusan dibawa ke rapat pleno pengurus lengkap yang diperluas;
KEDUA: Pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan Surat Palsu karena ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Nurcholis sedangkan Nurcholis telah diganti Tatang Suherman berdasarkan hasil Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat tanggal 27 Juni 2024 yang ditetapkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024
Perombakan pengurus ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 10 ayat (1). Selanjutnya telah diaktakan dengan Akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. SK Dewan kehormatan tersebut telah ditetapkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/4134/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2024
KETIGA: Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan HCB sebagai Ketua Umum yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Hingga kini belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan masih tetap sah dan berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka keputusan yang ditandatangani HCB selaku ketua umum bersama Iqbal Irsyad selaku sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan bersifat mengikat organisasi.
Ketua PWI Pusat Peringatkan Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal. Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.
“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra. Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.
Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024. “Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.
Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal. “Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya.