Fakfak – Penjabat Sementara Bupati Fakfak. Octavianus Mayor direncanakan pagi ini, Rabu, 25 September 2024 tiba di Fakfak dari Manokwari-Papua Barat.
Rencana kedatangan Pjs. Bupati Fakfak bersamaan dengan rombongan Pj Gubernur Papua Barat. Ali Baham Temongmere. Sekaligus prosesi pengantaran tugas.
Pj Gubernur Papua Barat didampingi Pjs Bupati Fakfak akan tiba di Bandara Siboru Fakfak sekira pukul 10. Wit pagi ini dan akan dijemput oleh ASN dilingkup Pemda Fakfak.
Kemudian agenda pengantaran Pjs Bupati Fakfak dipimpin langsung Pj Gubernur Papua Barat. pada pukul 13.00 Wit bertempat di Gedung Witnder Tuare Fakfak.
Mayor. Pjs Bupati Fakfak telah dikukuhkan Pj Gubernur Papua Barat bersamaan dengan Pjs Bupati Teluk Wondama, Selasa, 24 September 2024 kemarin bertempat di Gedung PKK Manokwari.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3823 Tahun 2024 tentang Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Fakfak.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat, Derek Ampnir ditunjuk Mendagri untuk menjabat sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.
Sedangkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Papua Barat. Octavianus Mayor ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Fakfak.
Penjabat Sementara diturunkan karena Bupati – Wakil Bupati Fakfak dan Teluk Wondama Pasangannya adalah Calon Bupati – Wakil Bupati di Pilkada 2024
Keputusan tersebut berlaku sejak bupati dan wakil bupati secara resmi menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada serentak dan akan berakhir ketika masa cuti tersebut selesai.
Dalam putusan itu, Mendagri Tito Karnavian meminta keduanya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan
Bagi Pjs Bupati Fakfak. Mayor katakan tugas ini adalah amanah rakyat sehingga ia siap bekerja dengan sungguh-sungguh dan selalu memperhatikan arahan sesuai regulasi
Mayor anggap dirinya pulang kampung ke Fakfak karena pada tahun 2015 ia juga ditunjuk sebagai Pjs Bupati Fakfak
Ketika dihubungi via ponsel selulernya, Octavianus Mayor. Kepada mataradarindonesia mengakui dirinya ditunjuk sebagai Pjs Bupati Fakfak
Merespon dinamika politik Pilkada Fakfak, Mayor tegaskan bahwa tugas yang diemban sesuai dengan jabatan yang diberikan
Lanjut dia, sebagai orang pamong pasti mengerti aturan dan tata etika dalam pengelolaan sistim pemerintahan.
“Tugas Pjs Bupati itu sudah diatur jelas, Sukseskan Pilkada dan bangun koordinasi dengan semua komponen, laksanakan tugas pelayanan pemerintahan, memastikan situasi dan kondisi keamanan dalam keadaan aman dan kondusif, dan beberapa lagi”, Ujarnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom melaksanakan cuti Kampanye berlaku sejak 25 September 2024 dan berkahir pada 23 November 2024. Tutup