Fakfak – Kewenangan mengusulkan Penjabat Sementara Bupati Fakfak ditegaskan Pj Gubernur Papua Barat. Ali Baham Temongmere bahwa itu adalah kehendak Undang-undang bukan ranah pribadi Ali Baham sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Lanjut dijelaskan Ali Baham bahwa ketentuan untuk menentukan, mengangkat siapa yang menjadi Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikota, untuk Pjs Bupati ketentuanya adalah Pemerintah Provinsi. Gubernur mengusulkan 3 nama kemudian diputuskan oleh Mendagri.
Penjelasan Pj Gubernur Papua Barat ini disampaikan menepis informasi miring yang terkesan menyalahkan Pj Gubernur Papua Barat bahwa ada usulan Pjs Bupati Fakfak namun tidak akomodir, ABT tegaskan Pjs Bupati Fakfak adalah ranah Provinsi dan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
“Ini sekaligus menjelaskan kepada pemerintah kabupaten fakfak bahwa memang ada usulan dari Kabupaten tetapi sesuai dengan ketentuan yang mengajukan itu (Pjs Bupati Fakfak-red) adalah Gubernur dari Pimpinan Tinggi Tingkat Pratama di Provinsi kepada Mendagri untuk ditetapkan.
Itu adalah amanat Undang-undang dan bukan keinginan seorang pejabat, ini mengklarifikasi isu-isu yang berkembang seolah-olah usulan dari kabupaten tidak ditanggapi oleh Gubernur, dan untuk itu sekali lagi saya tegaskan Pjs Bupati bukan kehendak dan keinginan pribadi orang per orang”. Tepis ABT.
Ali paparkan tugas Pjs Bupati Fakfak. Octovianus Mayor didepan puluhan Kepala OPD dan tamu undangan yang ahdir dalam acara penyerahan tugas tersebut, tugas Pjs Bupati Fakfak selama melaksanakan tugas 2 bukan kedepan adalah.
Pertama Memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebijakan yang ditetapkan DPRD.
Kedua, Memelihara Ketentraman dan Ketertiban dalam masyarakat.
Ketiga, Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang definitif serta menjaga netralitas PNS atau ASN
Keempat, Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Kelima, Melakukan pengisian dan penggantian pejabat setelah mendapat persetujuan tertulis dari Memndagri.
Terkait tugas utama tersebut, Pj Gubernur Papua Barat, minta Pjs Bupati Fakfak harus segera membangun komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan DPRD Kabupaten Fakfak.