Jakarta – Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada bulan September 2025.
Pilkada ulang tersebut, merupakan mekanisme jika pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, atau dimenangkan oleh kotak kosong. KPU mencatat, setidaknya ada 37 paslon yang nantinya akan melawan kotak kosong.
“Jadi sebenarnya persiapan tahapan yang bisa dilaksanakan oleh KPU selama ini adalah 9 (sembilan) bulan. Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat. Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret.
Memang Pilkada-nya bulan November, tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret,” jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Selain itu, Doli menjelaskan, disetujuinya September 2025 untuk Pilkada ulang salah satunya dilatarbelakangi agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat daerah (PJ).
“Kemarin, sebenarnya, teman-teman KPU ini mengusulkan bulan November (2025) lagi, kalau dihitung berdasarkan itu (persiapan tahapan Pemilu). Tapi dengan perundingan kita menginginkan lebih cepat lebih bagus, karena waktu itu kan kita ingin menghindari lamanya PJ (Penjabat Daerah). Jadi ini juga jadi catatan kita berharap pemerintah nanti bisa memfasilitasi,” lanjutnya.
Selain menyetujui waktu pelaksanaan Pilkada ulang, Komisi II dengan mitra kerja juga menyetujui Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
R-PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (R-Perbawaslu) tentang, Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
R-Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta R-Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, pada kesempatan tersebut, mengingatkan penjadwalan ulang Pilkada 2025 harus memperhatikan perencanaan dan penyelenggaraan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di masing-masing daerah.
Adanya Pilkada ulang diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan maupun perubahan APBD di kabupaten/kota maupun provinsi.
“Saya menyampaikan saja supaya itu tidak terganggu terkait dengan persiapan dana untuk penyelenggaraan Pilkada ulang,
pertama. Begitu juga dengan proses dalam penyiapan perubahan APBD di daerah itu untuk tahun 2025 itu,” kata Syamsurizal, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai APBN.
“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab (keuangan) daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Tutup