Fakfak – Menyoroti kinerja Anggota DPRD Fakfak Periode 2024-2029 yang kini bersiap-siap untuk melaksanakan Sidang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 tanpa memenuhi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran Dewan dan Komisi-Komisi Dewan adalah fatal
Menurut Donatus, sebaiknya Alat Kelengkapan Dewan jangan dilihat sebelah mata sebagai perangkat yang formalitas diinternal Dewan saja melainkan memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam struktur kelembagaan DPRD karena menyangkut pembahasan anggaran keuangan daerah/negara.
Disampaikan bahwa tugas anggota DPRD Fakfak Periode 2024-2029 yang baru saja dilantik beberapa waktu kemarin adalah melaksanakan orientasi dewan, membahas tata tertib dewan, membentuk alat kelengkapan dewan seperti Fraksi-Fraksi, Komisi – Komisi, serta Banggar dan Bamus Dewan maupun Badan Kehormatan Dewan.
Menjadi pengalaman buruk, Sidang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggaung Jawaban (LKPJ) Bupati Fakfak Tahun Anggaran 2023 kemarin. Dewan tak bentuk Komisi Dewan, Bamus Dewan, Banggar Dewan serta Badan lainya, bahkan mereka sedang membahas persiapan KUA-PPAS Sidang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Sidang Paripurna DPRD Fakfak dalam rangka membahas dan mendengar LKPJ Bupati – Wakil Bupati Fakfak 2023 selanjutnya membahas persiapan Sidang APBD Perubahan 2024 tanpa alat kelengkapan Dewan merupakan sebuah langkah mundur demokrasi dan menjadi presedn buruk di lembaga DPRD Fakfak sepanjang sejarah.
Donatus tegaskan bahwa keputusan pimpinan dan anggota DPRD Fakfak adalah bersifat kolektif kolegial jika ada keputusan yang sifatnya mengakomodir segelintir orang saja maka masyarakat wajib dan berhak mempertanyakan sebenarnya ada apa dibalik DPRD Fakfak periode 2024-2029 dan pemerintah daerah hari ini, terkesan semua hal dipaksakan dan hadirnya APBDH Perubahan 2024 nanti seperti seorang ibu yang melahirkan tapi prematur
Menurutnya, ini semua AKD harus ada sebab proses pemerintahan ini berjalan sudah lama dan selama ini prosedur yang diminta selalu diikuti dan dijalankan, kenapa kali ini, tanya Donatus, tidak ada bahkan memaksakan kehendak untuk terpaksa sidang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 berjalan tanpa AKD.
“Harusnya Anggota DPRD Fakfak disana harus jalan pake aturan, mengerti aturan, jangan asal main tabrak saja, ini ada apa, ingat, harus menunggu sampai penetapan DPRK bagi 5 orang anak Mbaham itu masuk baru bisa laksanakan Sidang agar mereka juga punya hak untuk bicara, ini pembodohan bagi masyarakat karena kali ini baru terjadi sidang tanpa alat kelengkapan dewan”, Ujarnya.
Sorotan Donatus itu berlangsung saat Kampanye Terbatas Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Fakfak 2024, Sabtu, 28 September 2024 bertempat di Lapangan Futsal La Embo. Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak – Papua Barat dihadapan ratusan rakyat yang hadir mendengar Visi Misi dan Program Santun kemarin
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas, Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Bapem Perda Kabupaten/Kota, Banggar, Badan Kehormatan, Alat Kelengkapan lainya yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Sementara tahapan untuk melaksanakan Sidang APBD Perubahan harus mengikuti beberapa tahapan diantaranya, menyiapkan KUA-PPAS oleh Eksekutif, Eksekutif harus membahas itu semua diinternal TAPD Pemerintah Daerah, jika didorong ke Dewan maka Dewan melalui alat kelengkapan Dewan harus membahas bersama-sama OPD terkait.
Setelah Dokumen dibahas diberbagai internal alat kelengkapan Dewan seperti Komisi-Komisi Dewan selanjutnya Dewan gelar Rapat Pembahasan Pembentukan Jadwal Sidang Paripurna Pembahasan Sidang APBD Perubahan.
Yang terjadi saat ini mulai Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2023 dan masuk pada Sidang Perubahan tanpa memenuhi alat kelengkapan Dewan. Tutup