23.4 C
New York
Minggu, Oktober 13, 2024

Buy now

Sidang Tanpa AKD Dianggap Ilegal, PJ Gubernur Diminta Menolak Usulan Evaluasi APBD Perubahan Fakfak 2024

Pjs Bupati Fakfak. Octovianus Mayor :

“Apabila nantinya hasil evaluasi mengharuskan untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian mohon dukungan Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk bersama-sama kita melakukan penyempurnaannya,”

Fakfak – DPRD Kabupaten Fakfak melalui pimpinan sementara telah menetapkan APBD Perubahan 2024 senilai Rp. 1,5 Triliun lebih Tahun Anggaran 2024, sebelumnya juga Wakil Rakyat yang baru dilantik ini telah menyetujui LKPJ Bupati Fakfak Tahun Anggaran 2023.

Jauh sebelum membahas dua agenda diatas hingga penetapan. Secara internal tidak sejalan karena sebagian Anggota DPRD Fakfak yang mengerti dan paham tentang tata aturan dan mekanisme sidang pembahasan di DPRD Fakfak minta pembentukan AKD

Dinamika ini tidak saja terjadi diinternal dewan melainkan tercium diluar gedung mewah ini hingga terjadi penolakan terhadap hasil sidang APBD Perubahan Kabupaten Fakfak 2024. Aliansi Intelektual Rakyat kemarin minta sidang pembahasan APBD Perubahan 2024 tidak dilaksanakan.

Sementara kubu HMI Cabang Fakfak dengan dalih demi rakyat dan untuk kepentingan rakyat sehingga walaupun tanpa alat kelengkapan dewan, sidang pembahasan APBD Perubahan 2024 itu tetap dilaksanakan berdasarkan Permendagri yang dibacakan didepan pimpinan sementara dan anggota DPRD Fakfak

Kubu HMI ini menguraikan bahwa Peraturan Mendagri Nomor 100.213/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam  pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatakan bahwa, Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang menegenai Pemerintahan Daerah, Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah, Pimpinan Sementara DPRD bertugas, Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan Fraksi, Menfasilitas penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan Memproses penetapan DPRD definitif.

Kemudian tugas pemimpin sementara Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota angka 1 huruf (a) termasuk memimpin rapat DPRD dalam rangka menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana diamksud dalam pasal 311 ayat 3 pasal 312 ayat 1 dan pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Melihat pandangan dan dinamika masyarakat yang berbeda itu, dewan kemudian sejalan dengan tuntutan HMI Cabang Fakfak dan mengabaikan tuntutan Aliansi Intelektual Rakyat yang meminta sidang ditunda sementara waktu sambil menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan.

Sepertinya dewan juga berada dibawah tekanan pihak lain sehingga memaksakan sidang pembahasan APBD Perubahan Fakfak Tahun Anggaran 2024 itu tetap berlangsung, sidang ini paling tercepat dan teraneh di republik Indonesia karena tidak melakukan pembahasan apapun. APBD Perubahan Fakfak 2024 ibarat seorang bayi lahir secara prematur (belum waktunya)

Bayangkan saja tidak ada pembentukan alat kelengkapan dewan seperti Komisi-Komisi Dewan. Tugas Komisi ini berkaitan dengan pembahasan bersama mitra setiap OPD dan hasil sidang tersebut tanpa pembahasan antara dewan dengan OPD dilingkup pemda fakfak.

Kemudian tidak ada badan anggaran dewan, badan anggaran dewan ini punya peran sangat penting strategis karena menyangkut dengan siklus anggaran di negeri ini, itu juga tidak ada sehingga entah siapa yang mempelajari LKJP 2023 dan usulan program APBD Perubahan Fakfak 2024.

Berikutnya Badan Musyawarah Dewan. sebetulnya yang berhak menentukan jadwal sidang adalah badan musyawarah dewan. Sepanjang sidang LPKJ 2023 dan pembahasan APBD Perubahan Fakfak 2024. Bamus tidak terbentuk sehingga yang memutuskan jadwal sidang tersebut adalah mayoritas DPRD.

Beberapa lagi seperti Bapemperda dan Badan Kehormatan Dewan juga tidak ada, walaupun ini dilihat sebelah mata bahwa itu hanya formalitas namun memiliki fungsi dan peran yang sangat kuat dalam rangka mengontrol pelaksanaan kebijakan program dan anggaran yang dilaksanakan Eksekutif.

“Ada tujuh alat kelengkapan dewan (AKD) yang perlu dibentuk, yaitu Komisi-Komisi Dewan, Badan Anggaran (Banggar) Dewan, Badan Musyawarah (Bamus) Dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan, dan Badan Kehormatan (BK) Dewan, tata tertiba dewan dan pimpinan definitif

Apabila dilihat dari sisi LKPJ Tahun Anggaran 2023 dengan APBD Perubahan Fakfak 2024, Banggar atau badan Anggaran Dewan menjadi salah satu Alat Kelengkapan Dewan yang harus dibentuk. Tanpa Banggar, maka tidak akan ada pembahasan APBD.

Alat Kelengkapan Dewan itu juga berupa Pimpinan DPRD Defintif juga tidak dapat dibentuk padahal dapat diketahui bahwa tanpa pimpinan definitif DPRD maka semua produk keputusan yang ditetapkan dianggap ilegal” Jelas salah satu mantan Anggota DPRD Fakfak berhasil ditemui media ini

Sidang LKPJ 2023 maupun Pembahasan Anggaran Perubahan 2024 ini tanpa menggunakan Tata Tertib DPRD Fakfak, jika saja Anggota Dewan yang baru tidak mengerti dan tidak paham soal ini minimal Anggota Dewan senior bisa memberikan pemahaman sehingga tidak menabrak aturan.

Padahal APBD Perubahan Fakfak 2024 menggunakan Perkada juga sangat bisa, namun kenapa dipaksanakan untuk harus menggelar sidang karena bisa melaksanakan kegiatan fisik kalau Perkada tidak untuk kegiatan fisik. Mungkinkah ada pekerjaan yang terlanjur dijanjikan pemerintah daerah jelang Pilkada Fakfak 2024.?

Salah satu dari beberapa point yang diminta oleh Aliansi Intelektual Rakyat Kabupaten Fakfak saat melakukan orasi didepan Gedung DPRD Kabupaten Fakfak dan dapat diterima diruang sidang DPRD Fakfak adalah meminta Pj Gubernur Papua Barat untuk tidak mengembalikan usulan Evaluasi APBD-P 2024

“Kami minta kepada Pj Gubernur Papua Barat sesuai ketentuan pasal 378 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota untuk membatalkan secara keseluruhan hasil-hasil paripurna pada ruang evaluasi yang akan diusulkan kepada Gubernur dalam hal pembinaan selaku perwakilan pusat di daerah agar Gubernur segera memerintahkan kepada inspektorat provinsi untuk melakukan pemeriksaan secara terperinci kepada DPRD Fakfak” Tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Fakfak telah menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda senilai Rp. 1.557.384.384.483,00. Nilai tersebut mengalami peningkatan

“Nilai tersebut telah mengalami peningkatan sejumlah Rp81.795.932.452,00 atau 5,54 persen dari Pendapatan Daerah sebelum Perubahan APBD sebesar Rp1.475.588.452.031,00,” Ucap Ketua Sementara DPRD Fakfak. Amir Rumbouw dalam pidato penutupan Paripurna, Senin (30/9/2024) sekitar Pukul 23.30 WIT.

Bahwa terjadinya kenaikan sebagaimana disebut diatas merupakan dampak adanya peningkatan pendapatan melalui penerimaan yang terdiri dari Pendpatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp4,100,369,700.00 atau 14,70 persen dari semula Rp27.896.802.635,00 menjadi Rp31,997,172,335.00.

Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp42,540,028,752.00 atau sebesar 3,01 persen, dari jumlah sebesar pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp1.414.803.058.203,00 menjadi Rp 1,457,343,086,955.00, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35.155.534.000,00 atau naik sebesar 106,89 persen, dari semula Rp32.888.591.193,00 menjadi Rp68.044.125.193,00.

Anggaran Perubahan Kabupaten Fakfak Tahun 2024 ini dilaksanakan dan dibahas oleh 3 Fraksi DPRD Fakfak tanpa alat kelengkapan dewan lainya, termasuk mereka abaikan Tata Tertib Dewan, ketiga Fraksi tersebut adalah, Fraksi Kembangkitan Nurani Rakyat, Fraksi Amanat Bintang Sejahteran, dan Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia. sementara AKD seperti Komisi, Banggar, Bamus, Bapemperda, BK, bahkan Tata Tertib Dewan saja tidak ada. Tutup

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!