15 C
New York
Sabtu, Oktober 26, 2024

Buy now

Sahabatku Menjadi Doktor Pembuka Harapan Keadilan, Oleh : DR Abidin

Minggu ini, dua sahabat karib sebagai Promovendus berhasil dengan nilai sangat memuaskan lulus menyandang gelar akademik DOKTOR. Bahlil Lahadalia, SE, MSi pemuda asal Indonesia Timur, anak muda penuh semangat, sekalipun masa remajanya sempat menjadi kernet dan sopir angkot di Papua.

Dari sana tumbuh jiwa enterpreneurnya hingga menjadi aktivis HMI, HIPMI dan Golongan Karya. 12 tahun yl saya menemukan “tandatanda keunggulannya” dan “meramalkannya” kelak menjadi tokoh nasional. Julisar Khiat, SE, SH,MH, MARS, contoh lanjut usia unggulan.

Perkenalan pertama 10 tahun yl sebagai sesama penggemar Gowes Speda yang bernaung dalam organisasi Komunitas Sehat Indonesia (KOSEINDO) dengan tagline H2F2 (Healthy, Happy, Friendly and Fun) yang dipimpin Brigjen TNI (Purn) Dr.dr.Supriyantoro,Sp.P (mantan Sekjen Kemenkes RI) dan Laksamana Pertama TNI (Purn) Dr.Drg.Nora Lelyana (kini menjadi Dekan FKG Univ.Hang Tuah, Surabaya).

Semakin akrab ketika gotongroyong membantu Pemerintah meredakan Pandemi Covid-19 di Jakarta. Dan bangga dengan gagasannya mendirikan Senior Living Care di Lantai 16-17 Hermina Tower Kemayoran dengan fasilitas Griya Sehat sejalan dengan kepedulian bersama terhadap Kelanjutusiaan dan Kesehatan Tradisional.

BAHLIL LAHADALIA

Bahlil Lahadalia,yang lahir di Banda, Maluku Tengah tahun 1976, menjalani Pendidikan Dasar di Banda Neira, kemudian SMP dan SMA di Fakfak, Papua serta S1 Bidang Ekonomi/Manajemen dan S2 Juga Ekonomi di Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua.

Bahlil tumbuh menjadi seorang Pebisnis sejak muda, Aktifis saat kuliah, Birokrat penakluk birokrasi, punya banyak inovasi. Tak heran ketika Presiden Jokowi merekrutnya menjadi Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal yang kemudian dinaikkan levelnya menjadi Kementerian Investasi, dan Bahlil menjadi Menterinya.

Belakangan terjadi reshufel kabinet, mutasi menjadi Menteri ESDM, yang langsung menangani hulunya Investasi.

Bahlil Lahadalia, mengajukan disertasi berjudul “Kebijakan Kelembagaan Dan Tatakelola Hilirisasi Nikel Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan di Indonesia” pada Sekolah Kajian Strategik dan Global PS-KSG Univ.Indonesia, Rabu 16 Oktober 2024 dipimpin Rektor UI Prof.Ari Kuncoro, SE,MA,Ph.D didampingi sejumlah Promotor dan Penguji, antara lain Prof.Dr.Chandra Wijaya,MSi,MM dan Kopromotor, serta 6 orang Penguji diketuai Prof.Dr.I KetutSurajaya, SE,MA dan penguji lainnya termasuk Prof.Dr.Arif Satria,SP, MSi (Rektor IPB Universiti) dan Prof Didik J.Rachbini,MSc,PhD (Rektor Paramadina).

Bahlil melihat hilirisasi sudah menjadi prioritas nasional, namun dia juga langsung melihat belum ada keadilan dan keberlanjutan. Karenanya Bahlil mendalami semua aspek terkait, mengevaluasi dengan berbagai penelitian dan perbandingan untuk menemukan terobosan hilirisasi yang berdampak positif mendorong kemajuan dan kesejahteraan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 amandemen keempat, pada ayat ke-3 berbunyi :

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan Hilirisasi, Bahlil menghitung peningkatan pertambahan pertumbuhan ekonomi sampai 2% yang tentu berdampak langsung sebagai modalitas menuju Negara Sejahtera yang berkeadilan.

Sidang terbuka menyiratkan pemahaman bung Bahlil yang komprehensif pada semua aspek, baik tehnis pertambangan Nikel, pasar global, kebutuhan dan permintaan dunia juga kesempatan kemandirian dalam pengolahan.

Disertasinya semakin mematangkan keyakinannya untuk memperluas makna Hilirisasi, yang katanya berhadapan dengan sikap Negara lain yang tidak berharap Indonesia mampu “menghilirisasi” Sumberdaya alamnya.

Tentu pada tempatnya kita memberikan dukungan akan gagasan berani bung Bahlil, yang tentu juga akan berhadapan dengan kepentingan-kepentingan rendah yang bisa bergeser kearah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang merupakan kejahatan tersembunyi yang bisa mengerogoti cita-cita Bangsa.

JULISAR KHIAT

Julisar Khiat, adalah Vice President Director Hermina Group. Nama Hermina diambil dari nama Ibunda bung Julisar Khiat. Julisar Khiat yang lahir di Jakarta tahun 1957, memulai karir bekerja 20 tahun yang lalu pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina yang kemudian menjadi korporasi dengan nama PT.Medikaloka Hermina Tbk dengan tugas Keuangan. dan Audit. Korporasi kini tumbuh dengan 51 Rumah Sakit, yang sepenuhnya mengandalkan pelayanan dengan BPJS-Kesehatan, sebagai bentuk komitmen Group peduli kepada Kesehatan Masyarakat. Terakhir baru meresmikan RS Hermina-IKN di Kalimantan Timur.

Uniknya Julisar awalnya tidak punya ijazah Sarjana. Namun dengan dorongan seniornya, Pak Dr.Hasmoro,Sp.An, KIC,MHA,MM (President Director Hermina Group), Julisar memulai kuliah S1 Hukum, lanjut S2 Hukum dan terakhir S3 Hukum di Universitas Kristen Indonesia. Sebelumnya diawal tahun 2003 menyelesaikan Sarjana Ekonomi dan Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) dari Universitas Indonesia.

Julisar Khiat menulis Disertasinya berjudul “Kewajiban Korporasi Dalam Pendirian Rumah Sakit Yang Merata Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kesehatan Untuk Meningkatkan Keadilan Dan Pemerataan Berdasarkan Pancasila Dan UUD Negara RI Tahun 1945”.

Kajian Julisar sungguh merupakan paradigma baru. Memasukkan unsur Hukum Kesehatan sebagai kewajiban Korporasi RS untuk menjamin pelayanan ksehatan yang adil, dan nyaman, bukan membuat semakin stress setiap pasien dan keluarganya ketika masuk RS, katanya saat menjawab pertanyaan salah seorang Penguji.

Julisar mendalilkan Kewajiban Pemerintah dalam menyediakan dan meningkatkan layanan Kesehatan sebagai pemenuhan kebutuhan Masyarakat dan sebagai Hak azasi manusia. Dalil ini mengakar kepada amanat Pasal 34 UUD 1945 yakni bahwa Negara bertanggungjawab atas tersedianya fasilitas layanan Kesehatan dan layanan umum lainnya.

Pada pasal 19 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipertegas bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah) bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.

Julisar masih melihat ketidakselarasan praktik dilapangan yang menjadi permasalahan percepatan perolehan izin bagi penyelenggara Rumah Sakit. Julisar mengajukan kebaruan (novelty) untuk Re-formulasi kewajiban Korporasi dan Re-formulasi persyaratan pendirian RS dan fasilitas Kesehatan lainnya dalam perspektif Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sidang Terbuka Doktor Julisar Khiat berlangsung di Aula UKI Jakarta pada 17 Oktober 2024, dipimpin Rektor UKI Prof.Dr.Dhaniswara K.Harjono, SH,MH, MBA. Dengan Promotor Prof.Dr.Jhon Pieris,SH,MH,MS dan Kopromotor Dr.Hulman Panjaitan,SH,MH dan Dr.Wiwik Sri Widiarty,SH, MH.

Selain Penguji dari Kedokteran dan Hukum UKI, juga ada Penguji Eksternal yaitu Prof.Dr.Abdul Kadir,Ph.D, Sp.THT-KL(K),MA (mantan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI). Dewan Penguji, memberi apresiasi atas Disertasi Julisar Khiat, dengan nilai kumulatif 3,93. Seharusnya dinyatakan Cum Laude, namun karena lewat waktu cukup disebut Sangat Memuaskan.

KEADILAN DAN BERKEADILAN

Ada hal yang sama pada Stressing point Disertasi kedua sahabat ini, yaitu Keadilan dan Berkeadilan. Mereka adalah Birokrat. Bahlil birokrat Pemerintah tentu bergelut dengan tantangan dan regulasi.

Sedangkan Julisar juga Birokrat dalam menajemen Swasta pada Korporasi Rumah Sakit, yang bergelut dengan kewajiban memberikan pelayanan terbaik namun berhadapan dengan risiko kepercayaan Masyarakat yang merupakan nafas bisnis kerumahsakitan.

Bahlil merekomendasikan Re-formulasi alokasi dana bagi hasil untuk daerah Hilirisasi, Penguatan kebijakan Kemitraan dengan Pengusaha Daerah,

Dukungan pendanaan untuk Perusahaan Nasional disektor Hilirisasi dan Kewajiban bagi Investor melakukan diversifikasi paska tambang. Julisar merekomendasikan Re-formulasi kewajiban Korporasi dan Reformulasi persyaratan pendirian RS dan fasilitas Kesehatan lainnya dalam perspektif Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan perspekrif Hukum, menjamin pemerataan pelayanan dan pelayanan bermutu. Selamat untuk bung Doktor Bahlil Lahadalia dan bung Doktor Julisar Khiat, anda membuka paradigma yang lebih tajam sejalan dengan perintah UUD 1945 berdasarkan Pancasila, sebagai pilihan wajib untuk mencapai Kesejahtaraan Bagi Bangsa dan Negara melalui prinsip Keadilan dan Berkeadilan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!