Fakfak – Sambil menanti keputusan KPU Kabupaten Fakfak soal rekomendasi Bawaslu Fakfak, saat ini Bawaslu Papua Barat maupun Bawaslu RI telah menerima salinan putusan Bawaslu Fakfak tertanggal 2 November 2024 kemarin
Rekomendasi Bawaslu Fakfak yang diterima KPU Fakfak tertanggal 4 November 2024 telah ditanda tangani oleh 3 Anggota Komisioner Bawaslu Fakfak. sebelum mereka kirim ke KPU Fakfak serta Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak. Arifin Takamokan mengakui jika keputusan Bawaslu Fakfak terkait rekomendasi temuan pelanggaran adminstrasi pilkada fakfak yang di alamtkan kepada Paslon 01. UTAYOH telah diterima Bawaslu Papua Barat dan Bawaslu RI
“Sudah, kita sudah sampaikan salinan putusan Bawaslu Fakfak ini kepada pimpinan diatasnya yaitu, Bawaslu Provinsi Papua Barat maupun Bawaslu RI di Jakarta”, Ungkapnya kepada awak media, 6 November 2024 kemarin.
Arifin juga katakan bahwa bukan saja laporan mengenai kasus pelanggaran administrasi pilkada fakfak dari Calon Petahana, Bawaslu juga setiap perkembangan pelanggaran selalu mengupdate kepada pimpinan diatasnya sebagai laporan
“Jadi bukan saja laporan mengenai penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada Fakfak 2024 oleh Incumbent, Bawaslu juga selalu melaporkan setiap perkembangan kinerja Bawaslu Fakfak setiap saat sebagai laporan”, Ungkaonya.
Diketahui, saat ini KPU Kabupaten sedang lakukan persiapan pleno penetapan nasi Petahana berdasarkan rekomendasi KPU Kabupaten Fakfak, mesikpun terjadi aksi demo beberapa kali dari berbagai pihak namun situasi dan kondisi fakfak masih terbilang kondusif.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu punya tugas besar memastikan Pemilihan Umum 2024 berlangsung demokratis. Sebagai badan yang diberi kewenangan mengawasi pemilu, Bawaslu harus memastikan pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bagja katakan, tugas Bawaslu menjadi semakin berat karena di tengah kontestasi politik yang sangat kompetitif, para peserta pemilu cenderung menggunakan segala cara untuk menang, termasuk menerabas aturan yang berlaku. “Segala aturan harus ditegakkan”, Ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya dikutip media ini. Tutup