6.4 C
New York
Kamis, November 14, 2024

Buy now

KPU Fakfak Siap Hadapi Gugatan Hukum UTAYOH, Hendra : Tidak Mengganggu Tahapan Pilkada 2024

Fakfak – Pasca didiskualifikasi dari status kepesertaanya sebagai Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Fakfak 2024. Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom selanjutnya mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak ke Mahkamah Agung RI. bahkan bakal men DPKK Kan dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut di fakfak. KPU dan Bawaslu.

Gugatan hukum tersebut terhadap KPU Kabupaten Fakfak untuk menguji surat keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 2668 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 1702 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Merespon gugatan yang dilayangkan UTAYOH. Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra J.C. Talla kepada wartawan mengatakan KPU Kabupaten Fakfak siap hadapi gugatan hukum yang diajukan oleh Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Pasangan yang telah didiskualifikasikan oleh KPU Kabupaten Fakfak.

“Bahwa KPU Kabupaten Fakfak menghargai upayah hukum yang dilakukan yang ditempuh pihak yang merasa dirugikan dan KPU juga siap hadapi gugatan hukum UTAYOH terhadap keputusan Nomor : 2668 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 1702 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasalan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024” Terangnya.

Ditanya mengenai apakah proses gugatan hukum yang diajukan UTAYOH terhadap Keputusan KPU sendiri mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada Fakfak 2024. Sebab pelaksanaan Pilkada Fakfak 2024 tinggal menghitung hari untuk menuju 27 November 2024. Hendra sampaikan singkat. “Tidak”

“Yang jelas gugatan hukum yang disampaikan ke Mahkamah Agung atas pihak yang merasa dirugikan, bagi kami KPU Kabupaten Fakfak tidak mengganggu tahapan Pilkada yang sedang dan terus berjalan selama ini, meski berproses di MA tapi tahapan tetap jalan” Urai Hendra.

Hendra juga mengatakan bahwa contoh logistik yang sudah dicetak seperti kertas surat suara yang tertera dua Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Fakfak maka KPU sudah antisipasi kedepan jika segala kemungkinan yang terjadi.

“Jika hanya satu Pasangan Calon maka kertas surat suara tersebut tanpa cetak ulang namun tetap didistribusi dan akan mensosialisasikan untuk memilih satu Pasangan Calon saja, tetapi andaikan gugatan hukum UTAYOH ternyata diterima maka tahapanya pun tetap tetap menyesuaikan, intinya proses hukum tersebut tidak mengganggu tahapan”, Ucap Hendra.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat secara resmi, telah mengumumkan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon atau paslon pada kontestasi Pilkada Fakfak 2024. yaitu. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH) Nomor urut : 1

Itu tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Pada bagian memutuskan kesatu tertulis pasangan calon atas nama Untung Tamsil (calon bupati)  dan Yohana Dina Hindom (calon wakil bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Kemudian, bagian kedua tercantum keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam keputusan ini.

“KPU Kabupaten Fakfak resmi memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Nomor Berita Acara : 2667/PY.02-BA/9203/2024 tanggal 10 November 2024,” ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla, Senin (11/11/2024).

Berita acara tersebut terkait dengan hasil rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024 yang diterima KPU Fakfak pada tanggal 4 November 2024.

“Kami telah melaksanakan keputusan terkait dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Tanggal 2 November 2024,” ujarnya.

Di mana KPU sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan telah dilakukan telahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.

“Kami KPU Fakfak telah memutuskan pembatalan terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom atau berjargon Utayoh,” katanya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!