Jakarta – Draft final Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dikutip mataradaraindonesia.com, dari laman resmi Biro Pers Sekretariat Presiden Republik Indonesia, Kamis, (7/7) kemarin. Dalam pasal 217 draf final (RKUHP), disebutkan bahwa :
“Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3,5 Tahun”. Jelasnya
Kemudian, RKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 218.
“Setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”, Bunyi Pasal 218 ayat 1.
Sedangkan dalam pasal 219 disebutkan, didalam pasal ini diuraikan terkait setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan, tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan, tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana paling lama 4, 6 Tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”, Bunyi pasal 219.
Kendati begitu, seluruh tindak pidana dalam pasal 218 dan 2018 hanya bisa diusut dan dituntut berdasarkan aduan, (rls/ret)