14.8 C
New York
Sabtu, Oktober 26, 2024

Buy now

Prahara Beruntun, Demokrat Berhentikan Lukas Enembe dari Ketua DPD Papua, Pengacaranya Dipolisikan

“Disaat Kuasa Hukum Lukas Enembe harus berkonsentrasi mendampingi klienya untuk terus menerus memberikan pandangan hukum namun pihaknya harus berurusan terpisah dengan masalah hukum juga karena dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, disaat yang sama klienya juga dinonaktfikan sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua oleh DPP Demokrat untuk fokus menghadapi masalah hukum di KPK, semoga Prahara beruntun ini segera berakhir”
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Jakarta – Prahara beruntun menimpa Tersangka Korupsi KPK, Gubernur Papua. Lukas Enembe yang juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua dan Kuasa Hukumnya Stefanus Roy, mengapa tidak, Enembe ditersangkakan KPK sedangkan Kuasa Hukumnya saat ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat resmi menonaktifkkan Lukas Enembe dari Jabatanya sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua, hal itu disebabkan karena saat ini Lukas sedang menghadapi masalah hukum atau Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di KPK.

Setelah menonaktifkan Lukas Enembe dari Jabatan Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua, AHY sapaan pendek Ketua DPP Demokrat menunjuk Willem Hendik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua menggantikan Lukas Enembe untuk melaksanakan sementara tugas Partai di Papua..

“Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5. 4, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Willem juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.” Pesan AHY dalam keterangan Pers kemarin diterima media ini secara tertulis.

Dikatakan AHY, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi. untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil dan jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press.”, Minta Ketum DPP Demokrat. AHY.

Bahwa Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati azas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatan sebelumnya. (Ketua DPD Demokrat Papua),

Menurut AHY langkah penonaktifan Enembe dari Ketua DPD Demokrat Papua sudah sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat,

Namun jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani maka kami, kata AHY akan mengangkat Ketua Definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.

“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun. meski demikian sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh Kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum.”, Janji AHY.

Terpisah, Pj. Gubernur Papua Barat resmi mempolisikan Selfianus Roy. sang Kuasa Hukum Gubernur Papua. Lukas Enembe (Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Rp. 1 Miliar-red).

Stefanus Roy setelah penetapan tersangka Lukas Enembe dan dirinya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum melontarkan pernyataan yang mangandung informasi menyesatkan serta adanya unsur pencemaran nama baik terhadap orang lain, ia tak tanggung-tanggung sebut beberapa pejabat dari pusat diantaranya Waterpauw. (Pj) Gubernur Papua Barat.

Kendati dengan adanya pencatutan nama tersebut pihak yang disebut – sebut (Waterpauw) merasa tidak terima dan benar-benar menjadi korban atas tuduhan kosong Kuasa Hukum Enembe,

Waterpauw kemudian melayangkan somasi kepada Kuasa Hukum Lukas Enembe (Tersangka Korupsi KPK-red) ini  2 x 24 Jam, namun Selfianus Roy tidak mengindahkan.

Waterpauw kemudian resmi mempolisikan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Selfianus Roy ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah mencemarkan nama baiknya,

Laporan Polisi ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri reskrim bernomor LP : LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Kamis, (29/9) kemarin.

“Apa yang dinyatakan oleh Kuasa Hukum Gubernur LE merupakan wujud dari serangan balik para Koruptor (Coruptors Strike Back) karena penetapan tersangka Gubernur LE merupakan pintu awal untuk mengungkap dan menemukan dugaan korupsi lainnya.

Kuasa Hukum Gubernur LE mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa dilandasi fakta hukum. KPK telah menetapkan Tersangka Gubernur LE berdasarkan fakta hukum dan minimal 2 Alat Bukti sebagaimana KUHAP dan UU Tipikor,” jelas Heriyanto dalam keterangan persnya yang diterima Koreri.com. Kamis (29/9) diunggah mataradarindonesia.com. (Koreri/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!