14.8 C
New York
Kamis, Oktober 31, 2024

Buy now

Kejati Papua Barat Gelar FGD Jampidmil dan Bimtek Penanganan Perkara Koneksitas

Manowkari – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak hadiri kegiatan Focus Group Discusion (FGD) bertempat di Rylich Panorama Hotel. Kota Sorong, Kamis, 14 Setpember 2023 lalu.

Sebagai keynote speak diacara ini Ketua Komjak. DR Barita Simanjuntak, S.H. M.H dengan memaparkan materi tentang cikal bakal pembentukan Jampidmil (Jaksa Muda Pidana Militer).

“Forum Group Discussion Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas bertempat di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Kamis (14/9/2023).

Dalam kesempatan Ketua Komjak, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H yang menjadi keynote speaker menyampaikan pembentukan Jampidmil pada hakikatnya merupakan cerminan pelaksanaan prinsip single prosecution system,

Artinya tidak ada lembaga lain yg berhak melakukan penuntutan selain di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, demi mewujudkan tertib hukum yg efisien,

Masuknya Jampidmil merupakan penguatan kelembagaan yang secara positif mendorong tingginya kepercayaan publik (public trust) atas kinerja institusi Kejaksaan”, Terang Kajati Papua Barat.

Kajati Papua Barat, DR. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pembentukan Jampidmil pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, bahwa tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi negara,

Karena itu menurut Kajati, FGD kemarin bertujuan untuk menyamakan persepsi penanganan perkara koneksitas, sehingga sinergisitas dibutuhkan untuk menghindari ego sektoral dalam penanganan perkara yg melibatkan sipil & militer.

“Pembentukan Jampidmil pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi negara,

Forum FGD ini (kemarin-red) bertujuan untuk menyamakan persepsi penanganan perkara koneksitas, sehingga sinergisitas dibutuhkan untuk menghindari ego sektoral dalam penanganan perkara yg melibatkan sipil & militer.”, Terang Kajati Papua Barat;

Sebagai narasumber DR. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum (Guru Besar Univ. Airlangga Surabaya) membahas tentang koneksitas dalam KUHAP & UU Peradilan Militer serta Kedudukan Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman,

Hukum Pidana Militer dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana, dan Peran Jampidmil dalam Perkara Koneksitas. Peradilan militer sejajar dengan peradilan umum, sebagaimana dasar hukum tertuang pada Pasal 24 UUD RI 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009,.

Selain Kajari Fakfak, Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Gubernur Papua Barat Daya diwakili Asisten Bid. Ekonomi & Pembangunan, George Yarangga, Asbin Rudy H. Manurung, S.H., M.H., Asintel Erwin P. H. Saragih, S.H., M.H, Aspidsus Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H, Asdatun, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.H., Aspidmil Ridho Sihombing, S.H., M.H.,

Kajari Sorong Muhammad Rizal, S.H., M.H., Kajari Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H, Dandim 1802/Sorong, Letkol Cpn Andi Sigit Pamungkas, Wakapolres, Kompol Emmy Fenitiruma; Jajaran Lantamal XIV dan Jajaran Korem 181/PVT. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!