Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kabar itu muncul karena beredarnya foto surat tanda terima yang diterbitkan LPSK perihal permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang dikonfirmasi perihal itu tak secara lugas membenarkan atau menampiknya. Ia hanya menyebut belum bisa berkomentar memgenai surat tersebut.
Tertulis juga surat itu diserahkan Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.
“Telah diterima hari Jumat, Tanggal 6 Oktober 2023, pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” tulis surat tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, penggeledahan sudah dilakukan di rumah dinas Mentan Syahrul. Dari upaya paksa itu ditemukan uang tunai sebesar Rp30 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing serta 12 senjata api.
Tak sampai di sana, penyidik juga menggeledah Kantor Kementan di Jakarta dan rumah seorang tersangka, Muhammad Hatta, yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan itu, komisi antirasuah menemukan uang sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dugaan korupsi yang sedang diusut.