Hotman Paris Hutapea
“Yang Digugat apa, Yang dibahas Bansos”
Fakfak – Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Yusril Ihza Mahendra didampingi Anggota Tim Hukum lainya seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan. Fahmi Bachmid, serta OC Kaligisi menilai materi gugatan Paslon 01 banyak bersifat opini dan didominasi narasi subyektif yang dialamtakan kepada Pemerintahan Preisden Jokowi dan para Menterinya di Kabinet Indonesia Maju.
Yusril sikapi itu ketika keluar dari ruang sidang MK dan menyatakan keterangan Persnya kepada wartawan diunggah dari live streaming MK. rabu, 27 Maret 2024, Dalam keterangan tersebut Yusril sampaikan bahwa akan segera menjawab semua argumentasi hukum Paslon 01 yang didominasi dengan opini serta kebanyakan narasi yang bersifat subyektif terhadap Pemerintah dan Presiden Jokowi serta para Menterinya.
“Intinya saya berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon banyak bersifat narasi, asumsi, hipotesa dari pada menyampaikan bukti-bukti sengketa pemilu itu sendiri, narasi itu sesuatu yang harus dibuktikan. Harusnya mereka lebih banyak menunjukkan bukti dari pada opini
Secara umum, tidak ada sesuatu yang sulit untuk kami jawab dalam pokok permohonan mereka, atau menanggapi permohonan itu, oleh karena itu saya katakan bahwa permohonan mereka lebih kepada narasi, patut diduga dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan dalam persidangan”, Singkat Yusril
Pihaknya katakan bahwa sidang tersebut adalah Permohonan Perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, “Jadi yang disampaikan pokok kepada MK adalah bahwa, Hasil KPU berbeda dengan hasil kami, contohnya begitu, tapi itu tidak ada dalam pokok permohonan mereka”, Yusril mencontohkan hal ini diketahui Paslon 01.
Yusril rencanakan, Kamis, 28 Maret 2024 besok akan segera menyerahkan bantahan Paslon 02 sebagai pihak terkait didalam perkara ini kepada Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dapat dipelajari karena materi pihak terkaik untuk menjawab semua tuduhan serta opini, narasi, dugaan bukan fakta yang harus diungkap dalam sidang yang dikaitkan dengan Paslon Capres-Cawapres 02.
“Perkara ini hanyalah merupakan penggiringan opini masyarakat, coba kita bayangkan ya, ini bukan permohonan suatu pengujian Undang_undang tetapi ini adalah sengketa Pilpres. Yang mana peranya KPU tetapi tidak ada yang diperlihatkan kesalahan yang dilakukan oleh KPU
Mereka hanya mempersolkan tindakan-tindakan dari pemerintah dan Presiden Joko Widodo yang tidak merupakan pihak didalam perkara ini, ini kan aneh juga, bahkan juga tidak dipersoalkan ada kesalahan dari Paslon 02 (Prabowo-Gobran-red)
Jadi Paslon 02 (prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sangat benar karena tidak ada satupun yang dipersalahkan perbuatan yang dilakukan, justru mereka persalahkan perbuatan yang dilakukan Pemerintah yang sebenarnya tidak berkaitan dengan perkara ini karena dia tidak pihak
Jadi terlihat memang ini adalah upaya penggiringan opini secara subyektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah baik untuk Presiden dan secara pribadi untuk Pak Girban Rakabuming Raka, jadi tidak ada kaitanya dengan paslon 02 dan tidak ada kaitanya dengan pemerintah, pemohon mereka sangat tidak relevan dalam perkara ini”, terang Otto Hasibuan.
Diketahui, setidaknya ada 8 dugaan keberpihakan Presiden Jokowi terhadap Paslon 02 dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kemarin :
1, memanipulasi DPT (Daftar Pemilih tetap), 2, Surat Suara Telah Tercoblos, 3, Pengurangan Suara pemohon, 4, Politk Uang, 5, ada yang mencoblos lebih dari 1 kali, 6, ada TPS janggal, 7, ada anak-anak ikut mencoblos, dan 8, Kecurangan Sistem IT dan SiRekap. Semuanya Akan buktikan dalam proses persidangan selanjutnya.
Bambang selaku Kuasa Hukum Paslon Kubu 01 kemudian dalam membacakan Petitum Pasangan Anies-Cak Imin dihadapan hakim Mahkamah Konsitusi meminta agar :
- Menyatakan batal keputusan KPU nomor 1632 tentang penetapan nomor urut bagi paslon Prabowo-Gibran
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) presiden dan wakil presiden tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran
- Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
- Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang (PSU)
- Memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden secara netral serta professional
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan PSU presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya
ATAU :
- Membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD
- Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu dan wakil presiden 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024
- Membatalkan keputusan KPU nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2023 tanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU nomor 1644 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilu tahun 2023, tanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka
- Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu 2024, dengan diikuti oleh capres nomor urut dua dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden
- Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
- Memerintahkan presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam PSU
- Memerintahkan Kepolisian Negara RI dan jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden secara netral dan professional
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses PSU presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya
(ret)