“Sebelum menjadi Menteri Investasi, saya kan bukan pengangguran tapi saya seorang pengusaha. terus apa masalahnya kalau saya punya Perusahaan, salahnya dimana, untuk apa saya takut, untuk apa saya malu kalau Perusahaan – Perusahaan itu memiliki izin semua, pekerjaan halal untuk apa saya malu”. Bahlil Lahadalia.
Jakarta – Tuduhan terkait dengan permintaan fee atau Upeti pemulihan IUP Tambang. Menteri Investasi. Bahlil Lahadalia telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Sebelumnya Bahlil juga mengadukan salah satu media nasional dan chaenal youtubnya Bocor Alus ke Dewan Pers.
Hasil pengaduan Bahlil ke Dewan Pers diproses kemudian Dewan Pers menyatakan media tersebut melanggar Pasal 1 UU Pers dan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada dirinya. Dewan Pers juga merekomendasikan agar media dimaksud meminta maaf ke Bahlil dan itu telah dilakukan.
Terbaru, Senin, 1 April 2024 kemarin, ketika Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Investasi, terhadap persoalan ini Anggota Komisi VII sempat mempertanyakan informasi dugaan permintaan upeti pemulihan izin tambang. Wakil Rakyat meminta penjelasan hal ini ke Bahlil.
Kesempatan Rapat Kerja kemarin. Bahlil menjelaskan bahwa persoalan tuduhan dugaan permintaan upeti izin tambang ke sejumlah pengusaha telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan terkait siapa yang melakukan dugaan tindak kejahatan dimaksud. bahlil minta semua pihak termasuk DPR untuk membantu mengungkapkanya
“Saya sudah laporkan ke Bareskrim untuk diungkapkan agar tidak jadi fitnah, saya juga telah minta disitu bahwa Anggota Satgas saya juga harus diperiksa, saya juga meminta 33 perusahaan yang sudah kita aktifkan IUP-nya (IUP Nikel-red) untuk diperiksa Bareskrim juga”, Tegas Bahlil dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI kemarin.
Meski demikian. Bahlil punya kekhawatiran Narasumber yang digunakan media tersebut tidak berkompeten sehingga menyebarkan informasi yang tidak kompeten juga. “Saya punya kekhawatiran narasumber yang tidak patten begitu, tapi semoga ini terungkap secara terang benderang”, Ungkap Bahlil.
Dia menceritakan bahwa terkait pengaktifan IUP bukan sepenuhnya oleh Kementerian Investasi melainkan diputuskan bersama dalam forum Pleno karena bersifat kolektif kologial dimana yang terlibat didalamnya adalah Kementerian Investasi, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Penerbitan IUP itu tidak saja dilakukan satu Kementerian, nggak ada itu, keliru sekali kalau dibilang Kementerian Investasi sendiri yang cabut dan aktifkan IUP. ”, terangnya.
Mulanya, Bahlil menuturkan dirinya mendapat wewenang untuk mencabut izin tambang melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dalam Kepres tertanggal 20 Januari 2022 ini, Bahlil didapuk sebagai ketua satuan tugas (satgas). Adapun kepres tersebut diterbitkan seiring dengan laporan dari kementerian teknis bahawa terdapat sejumlah IUP yang tak produktif.
Pemerintah pun berupaya untuk mencabut IUP tak produktif yang mencapai 2.078 izin. Namun, Bahlil mengatakan pihaknya tak asal mencabut IUP. Pengusaha terkait diberi waktu untuk untuk mengajukan surat keberatan. “Setelah melakukan pencabutan, kami berikan ruang pada teman-teman yang merasa keberatan,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan IUP yang dicabut adalah mereka yang izin usahanya tidak diurus lebih lanjut. Kemudian, IUP yang digadai di bank hingga tak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan satgas bisa memulihkan IUP jika pengusaha melampirkan dokumen pendukung dan klarifikasi bahwa yang bersangkutan masih produktif.
Setelah itu, satgas merekomendasikan IUP dan izin konsesi hutan dapat dipulihkan atau tidak, sesuai dengan kriteria.
Sementara, keputusan pemulihan IUP dan izin konsesi hutan dilakukan melalui mekanisme pleno antara menteri investasi, menteri ESDM, dan menteri LHK. Kemudian, penerbitan SK pemulihan dilakukan sesuai sistem OSS di Kementerian Investasi/BKPM.
Ia pun mengatakan bakal mencari dan melaporkan pengusaha yang menjadi narasumber media yang dimaksud. Sebab, informasi mengenai Bahlil menarik upeti adalah berdasarkan keterangan pengusaha.
“Jadi konon ada cerita 33 IUP nikel yang diaktifkan ini memberikan upeti, katanya. Tapi saya gak yakin, (upeti diberikan) kepada orang-orang saya, dalam urusan ini satgas. Jadi biar saja diproses, jadi kami panggil 33 orang biar kita uji,” ucapnya.
Belakangan, Bahlil tengah menjadi sorotan karena diduga mematok tarif hingga Rp25 miliar untuk memulihkan IUP yang dicabut pemerintah. Ia pun membantah isu tersebut.
Bahlil mempersilahkan semua pihak untuk bertanya kepada salah satu pengusaha yang IUP-nya dipulihkan terkait kasus tersebut. (ret)