26.9 C
New York
Jumat, November 1, 2024

Buy now

TKD Prabowo – Gibran Sambut Putusan MK, Terima Kasih Masyarakat Papua Barat

Ketua TKD Papua Barat. Mohammad Uswanas didampingi Sekretaris TKD Papua Barat Memen dan Bendahara TKD Papua Barat. Samaun Dahlan saat deklarasi Relawan Prabowo – Gibran di Papua Barat belum lama ini, foto rustam rettob/mataradarindonesia.com

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan

Fakfak – Tim Kerja Daerah Prabowo – Gibran sambut positif hasil putusan MK soal PHPU Pilpres 2024 yang telah dimenangkan oleh Pihak Termohon dan pihak terkait dalam hal ini Pasangan Prabowo Subianto dan Giberan Rakabuming Raka. Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.

Ketua TKD Provinsi Papua Barat. Mohammad Uswanas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua masyarakat di Papua Barat terutama yang punya hak pilih dan telah memilih dan memenangkan pasangan Prabowo – Gibran di Papua Barat.

Uswanas sampaikan bahwa, kemenangan Prabowo – Gibran di Provinsi Papua Barat hingga 61,47 persen dengan total suara masuk 23,71 persen. Adalah kemenangan seluruh masyarakat di Papua Barat. bukan kerja Tim sendiri melainkan ada dukungan dari semua elemen di Papua Barat.

“Saya kira Keputusan MK tentang PHPU Pilpres 2024 ini bersifat final dan mengikat oleh sebab itu selaku Ketua TKD Provinsi Papua Barat, saya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Papua Barat atas dukungan doa restu sehingga Prabowo – Gibran bisa menang.

Kemenangan Prabowo – Gibran di Papua Barat adalah kemenangan rakyat Papua Barat, kita semua berharap kedepan melalui Presiden Prabowo – Gibran bisa dapat memperhatikan Provinsi ini dengan baik serta mendorong percepatan pembangunan diberbagai bidang”, Ungkap Ketua TKD Papua Barat.

Mocha juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada TNI/Polri di Papua Barat atas kerjasamanya bisa menjaga situasi dan kondisi keamanan di Papua Barat sampai saat ini cukup aman dan kondusif, termasuk Tokoh Adat dan Tokoh Agama serta Tokoh Perempuan.

“Mari kita tetap jaga situasi dan kondisi keamanan di Negeri ini kita Papua Barat ini selalu aman dan kondusif, semoga kita semua mendapatkan ampunan dan pertolongan dari Allah Swt/Tuhan yang Maha Kuasa”, Harap Mocha.

Senada dengan Ketua TKD Papua Barat, Sekretaris TKD Papua Barat. Memen menyampaikan bahwa atas dukungan dan kepercayaan masyarakat Papua Barat kepada Prabowo – Gibran sehingga bisa terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

“TKD Papua Barat juga menyampaikan apresiasi kepada semua partai pendukung dan pengusung yang selama ini kerja sama menangkan Prabowo – Gibran di Papua Barat semoga kedepan Presiden terpilih kita minimal bisa memperhatikan Provinsi Papua Barat dari apsek pembangunan”, Harap Sekretaris TKD.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.

“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Senin, 22 April 2024.

MK juga menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03  Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Terhadap dalil-dalil Pemohon ini, Mahkamah membaginya menjadi enam klaster yakni independensi penyelenggara pemilu; keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial; mobilisasi/netralitas pejabat negara; prosedur penyelenggaraan pemilu; dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Dalam persidangan ini, Mahkamah tidak hanya mengemukakan persoalan hukum dalam PHPU Pilpres 2024, melainkan memberikan beberapa rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pesta berkala lima tahunan bagi seluruh warga negara Indonesia ini.

Salah satunya mengenai persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (Termohon)  mengakui data dalam Sirekap tidak dilakukan validasi sehingga menjadi data yang kurang akurat.

Hal ini diakui oleh Ahli Termohon Marsudi Wahyu K. yang menyebutkan akurasi menjadi kekurangan dari aplikasi Sirekap. Akibatnya data yang ada pada aplikasi Sirekap tidak memberikan kepastian dan bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Padahal Mahkamah melihat aplikasi Sirekap telah melalui proses audit oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara. Selain itu, teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sebentuk perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!