Pembangunan Pasar Thumburuni sebagai penunjang kegiatan perekonomian masyarakat Papua Barat, resmi dimulai. Dimulainya pembangunan Pasar Thumburuni ini ditandai dengan kegiatan peletakan batu pertama atau groundbreaking pada Rabu (09/02/2022) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Tak seperti pasar pada umumnya, Pasar Thumburuni di Papua Barat ini menerapkan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada tahap perencanaan. kini terbengkalai. foto ; (crop) rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Lapor Pak Jokowi, Presiden Republik Indonesia. Saat berita ini diturunkan. Selasa, 14 Mei 2024. Hingga kini Proyek PSN Pasar Plaza Thumburuni Fakfak – Papua Barat sedang terbengkalai
Hal ini disebabkan karena kontrak kerja PT. Putera Jaya Andalan telah berakhir dan atau diputuskan kontraknya akibat karena 9 kali dilakukan adendum pekerjaan pasar ini tak kunjung rampung.
Sebetulnya tertuang didalam Kontrak. Pekerjaan PSN Pasar Plaza Thumburuni Fakfak seharusnya sudah rampung 30 Maret 2024 kemarin. Faktanya pembangunan pasar kebanggann orang fakfak ini belum selesai 100 persen.
Bahwa BPPW Papua Barat tentu sangat memiliki alasan dan pertimbangan teknis sehingga memberikan adendum hingga 9 kali kepada PT Putera Jaya Andalan. Namun kepercayaan itu tak dapat dimanfaatkan secara baik
Berdasarkan data yang diperoleh mataradarindonesia.com, dasar pemutusan Kontrak Kerja PT Putera Jaya Andalan adalah sudah dilakukan beberapa kali rapat percepatan progress, surat teguran kinerja, dan Berita Acara Komitmen bersama sayangnya. Penyedia gagal memperbaiki kinerja.
Alasan lain adalah Sampai dengan batas waktu pemberian kesempatan dengan PMK 109 tahun 2023, yaitu 30 Maret 2024, penyedia jasa belum menyelesaikan progres pekerjaan sampai dengan 100 persen, bahwa penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Sebelumnya pihak BPPW Papua Barat melakukan melakukan Addendum 2- Penambahan masa kontrak kembali menjadi 570 HK ditambah kompensasi akibat pembongkaran 133 HK, total 703 HK selesai 02 / 09 / 2023
Pada tanggal 06 / 05 / 2022 Pengeboran belum berhasil dan alat bor rusak sehingga 31 / 05 / 2022 Surat Peringatan Pertama (Deviasi : -12,47% ; Realisasi : 1,23%) (SCM 1), kemudian 14 / 02 / 2023 Surat Peringatan Pertama (deviasi : -10,98%) (SCM 1 kedua)
Pada tanggal 21 / 08 / 2023 dilakukan Addendum 7 : Penambahan Waktu sebanyak 45 HK menjadi 784 HK, Selesai 22 November 2023, selanjutnya dilakukan lagi 15 / 11 / 2023 Addendum 8 : Penambahan Waktu Sebanyak 38 HK menjadi 823 HK Selesai 30 Desember 2023
Terakhir pada tanggal 21 / 12 / 2023 Addendum 9 : Pemberian Kesempatan dengan Denda Diberikan kesempatan maksimal selama 90 Hari Kalender dengan skema PMK 109 tahun 2023 Masa pelaksanan total : 913 HK (selesai 30 Maret 2024)
BPPW pada tanggal 31 / 12 / 2023 Masa pemberian kesempatan dengan denda dimulai bahwa PPK sudah tidak dapat memberikan kompensasi perpanjangan waktu lagi karena izin MYC (kontrak jamak) hanya sampai pada akhir tahun 2023, untuk perpanjangan tidak dapat dilakukan lagi karena harus melalui izin Menteri PUPR dan Menteri Keuangan
Pada tanggal 11 / 01 / 2024 Monitoring Direktur Prasarana Strategis di Fakfak dintindak lanjuti dengan Rapat evaluasi dan penetapan BA komitmen bersama untuk percepatan, terjadi lagi pada tanggal 26 / 03 / 2024 Monitoring dan Evaluasi Direktorat Kepatuhan Intern dan Direktorat Prasarana Strategis ke Fakfak
Kemudian dilakukan Rapat pembahasan progres kegiatan di Sorong BA Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan yang Dilaksanakan dengan Mekanisme PMK 109 Tahun 2023 (RPATA) pada Paket Pembangunan Pasar Thumburuni Kabupaten Fakfak dengan Progres : 91,34 %.
Surat peringatan dilayangkan kepada PT Putera Jaya Andalan. Tertanggal 28 Maret 2024, BPPW Papua Barat kemudian memberikan kesempatan terakhir lagi pada 30/3/2024, akhirnya pada tanggal 3/4/2024. Rapat Evaluasi Dasar Pemutusan Kontrak, dan tanggal 17/4/2024 terbitlah Surat pemutusan Kontrak sepihak.
Tindal lanjut pembangunan Pembangunan Pasar Plaza Thumburuni Fakfak. direncanakan Juni 2024 : Pemeriksaan bersama BPKP bahwa Hasil pemeriksaan dijadikan dasar penentuan batas progres akhir yang dicapai penyedia jasa konstruksi setelah putus kontrak
Kemudian Hasil pemeriksaan berupa progres pekerjaan, Sisa progres pekerjaan yang belum diselesaikan akan dijadikan sebagai data kuantitas untuk melanjutkan pekerjaan
Dijadwalkan Juli – Agustus 2024 : Penunjukan Penyedia Jasa, Pembahasan dokumen bersama Subdit Perencanaan Teknik, Direktorat Prasarana
Strategis (RAB), Sisa pekerjaan dari hasil pemeriksaan BPKP (Pekerjaan MEP) dan rencana optimalisasi Pembangunan Pasar Thumburuni (Landscape) diajukan ke Direktorat untuk dikerjakan oleh Pemenang Kedua Tender (jika bersedia) atau Melalui Tender Cepat
Nantinya September – November 2024 : Pelaksanaan Sisa pekerjaan MEP yang belum selesai dan pekerjaan landscape mulai dikerjakan dan diselesaikan dalam waktu yang disepakati. (ret)