Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan perkara hasil perselisihan pemilihan umum Pemilu Legislatif Tahun 2024, Selasa, 21 Mei 2024 siang tadi. Pengucapan putusan ini dipimpin langsung Ketua MK. Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan atau ketetapan terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 tersebut termasuk gugatan dari Wilayah KPU Provinsi Papua Barat.
Sidang Mahkamah Konstitusi tentang PHPU Pileg 2024 Provinsi Papua Barat tercatat 4 perkara yang telah diputuskan Hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa 21 Mei 2024 siang dini hari antara lain.
Pertama, Perkara dengan Nomor : 88-01-0134/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Tahun 2024. dengan Pemohon PKB.
Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat IV. Abdul Rumkel memohonkan kepada MK untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak sah
Menurut Rumkel. Terjadi penggelembungan suara di Papua Barat IV Kabupaten Fakfak membuat dirinya harus tersingkir dari pertarungan tersebut dan tidak terpilih menjadi anggota DPRPB Papua Barat periode 2024-2029.
Kedua, Perkara dengan Nomor : 97-02-0434/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Dapil PAPUA BARAT 4 Tahun 2024 dengan Pemohon Mafa Uswanas
Hal yang sama juga dimohonkan Calon Anggota DPRD Papua Barat IV asal partai Golkar. Mafa Uswanas mohonkan kepada MK untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak sah
Menurutnya, terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Fakfak membuat dirinya harus kandas melangkah ke tahap berikut untuk dilantik sebagai Anggota DPRPB terpilih periode 2024-2029.
Hakim MK menyebutkan bahwa legal standing Pemohon perseorangan atas nama Mafa Uswanas tidak kuat oleh karena tidak mendapatkan izin dari DPP Partai Golkar.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Mafa Uswanas, Calon Anggota DPRD Papua Barat dari Partai Golkar, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menunjukkan adanya surat rekomendasi dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar untuk mengajukan permohonan perorangan, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Meskipun Pemohon menguraikan sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daerah Pemilihan Papua Barat IV dari partai Golkar, namun Pemohon tidak dapat memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu sebagai perseorangan calon anggota legislatif sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” Ujarnya.
Ketiga, Perkara dengan Nomor : 114-02-0334/PHPU. DPR-DPRD- XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2024 dengan Pemohon Mathias Mairuma.
Mk Kabulkan penarikan kembali gugatan yang dimohonkan oleh pemohon. Bahwa meskipun pemohon memiliki surat rekomendasi dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan namun atas permohonan pemohon izin pencabutan tersebut dapat dikabulkan.
Keempat, Perkara dengan Nomor : 117-02-0134/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2024. Dengan Pemohon Sius Dowansiba. Hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kelima, Perkara dengan Nomor : 123-02-1634/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Dapil FAK FAK 3 Tahun 2024. dengan pemohon Arianus Paressa juga ditolak
Perkara tersebut diatas sebagai pihak termohon adalah KPU. Mereka menggugat Keputusan KPU RI. Nomor : 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Papua Barat. Paskalis Semunya yang dihubungi mataradarindonesia.com via ponsel selulernya terhubung namun panggilan wartawan media ini dialihkan mungkin sedang sibuk.
Lazimnya. setelah para pihak mendengar pengucapan putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat maka secepatnya dilakukan persiapan pleno penetapan perolehan kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih periode 2024-2029. baik Provinsi maupun Kabupaten Se-Papua Barat
Pleno yang akan segera dilaksanakan ini tidak saja di tingkat Provinsi Papua Barat namun digelar juga oleh KPU Kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat setelah salian putusan MK dapat dikantongi. (ret)