25.6 C
New York
Jumat, November 1, 2024

Buy now

Anggota DPRD Fakfak Terpilih 2024 Terancam Gagal Dilantik Jika Tidak Lakukan Hal ini

Fakfak – Anggota DPRD Fakfak masa bakti 2019-2024 akan segera berakhir dan pelantikan anggota DPRD Fakfak terpilih masa bakti 2024-2029 direncanakan akan berlangsung Oktober 2024 mendatang.

Namun ada hal yang bisa membatalkan pelantikan Anggota DPRD Fakfak Terpilih 2024 – 2029. Salah satunya adalah jika 20 Wakil Rakyat di Negeri Mbaham Matta ini tidak melaporkan harta kekayaan mereka alias LHKPN. (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak. Yosan Massa ditemui mataradarindonesia.com belum lama ini di Kantornya mengakui jika Anggota DPRD terpilih 2024 terancam gagal dilantik jika LHKPN tidak dilaporkan atau disampaikan

“Jadi sesuai ketentuan itu. Batas waktu pelaporan harta kekayaan (LHKPN-red) Anggota DPRD Fakfak terpilih 2024 minimal 21 hari sebelum pelantikan sudah harus rampung. Jika tidak yang bersangkutan terancam bisa gagal dilantik”, Jelasnya.

Massa akui bahwa sejauh ini yang baru melaporkan LHKPN dari deretan Partai Politik yang perwakilanya lolos terpilih 2024 menjadi Anggota DPRD Fakfak masa bakti 2024-2029 adalah Partai Golkar dan Partai PKB. Sisanya belum melaporkan LHKPN. Tambah dia.

Pernyataan serupa juga disampaikan KPU RI. Idham Holik. Devisi Teknis KPU RI. melalui website resminya KPURI. Yang dikutip juga dari detik.com. ia akui bahwa anggota DPR terpilih tidak laporkan LHKPN terncam gagal dilantik.

Ditegaskan, KPU meminta calon legislatif terpilih untuk segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPU mengingkatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 PKPU. 6/2024.

“Iya betul (caleg tak lapor LHKPN terancam tak dilantik),” kata Divisi Teknis KPU RI Idham Holik belum lama ini, Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Tutup.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!