“Hasil Verfak kesatu sebanyak 2.643. Setelah kekurangan dimaksud dapat dipenuhi kemudian KPU Lakukan Verifikasi Administrasi dengan hasil adalah. 2.873. Jika dijimumlah hasil verfak kesatu dan vermin kedua maka jumlah Dukungan KTP yang dianggap memenuhi syarat sebanyak, 5.516. Sementara ketentuannya minimal dukungan KTP yang memenuhi syarat adalah.5.835 dukungan KTP”
Fakfak – Pasangan Calon Bupati Fakfak dan Calon Wakil Bupati Fakfak 2024 dari Jalur Perseorangan yaitu, Said Hindom-Rico Thie untuk Fakfak Maju berjargon ‘SARIFA” akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dukungan ditahap Verifikasi Administrasi kedua setelah KPU Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi terhadap dukungan KTP Hasil perbaikan Verfak tahap pertama.
Dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan karena hasil verifikasi adminitrasi kedua atas dukungan KTP Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak Jalur perseorangan ditemukan banyak kegandaan sehingga KPU Kabupaten Fakfak tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pada Verifikasi Faktual kedua, KPU Kabupaten Fakfak menegaskan ketentuan tahapan dimaksud dalam berita acara Vermin perbaikan kedua dari dukungan Paslon Said Hindom-Rico Thie.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra J.C Talla ditemui awak media, Senin, 29 Juli 2024 siang diruang Audtorium Politkenik Negeri Fakfak mengakui bahwa Calon Jalur Perseorangan tersebut TMS dimaksud dinyatakan dalam rapat bersama berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Fakfak dihadiri Bawaslu Fakfak serta Pasangan Calon ataupun Tim/LO dengan nomor berita acara : 1456/PL.02.2-BA/9203/2024. Minggu, 28 Juli 2024. bertempat di Aula KPU Fakfak.
“KPU Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi adminitrasi perbaikan kedua atas dukungan yang diserahkan dan diperoleh bahwa untuk perbaikan tersebut mengalami kekurangan sesuai dengan regulasi maka dalam hal ini tentu ada status yang kami harus tetapkan yaitu ada Tidak Memenuhi Syarat dan Memenuhi Syarat. Konteks ini kami KPU diawasi Bawaslu Fakfak dan turut hadir Tim/LO Paslon Jalur Perseorangan menyaksikan dan KPU mengeluarkan mengeluarkan status TMS dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kedua”, Ujarnya
Disampaikan bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melakukan kesesuaian nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir B.1-KWK Perseorangan, foto copy KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil serta data pendukung yang diinput didalam data terdapat jumlah kegandaan yang maksimal sehingga berdampak terhadap status TMS
Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran berita acara tersebut, dijelaskan, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon jalur perseorangan Said-Rico adalah 2.873. jumlah tersebut kurang dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual tahap kesatu sebanyak, 3.192. dengan demikian, status Vermin perbaikan Kedua Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jelasnya.
“Hasil Verfak kesatu sebanyak 2.643. Setelah kekurangan dimaksud dapat dipenuhi kemudian KPU Lakukan Verifikasi Administrasi dengan hasil adalah. 2.873. Jika dijimumlah hasil verfak kesatu dan vermin kedua maka jumlah Dukungan KTP yang dianggap memenuhi syarat sebanyak, 5.516. Sementara ketentuannya minimal dukungan KTP yang memenuhi syarat adalah.5.835 dukungan KTP”, Terangnya.
Lanjut dijelaskan bahwa hasil keputusan dimaksud pihak Pasangan Calon merasa tidak menerima atau keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, Menurut Hendra, pihak yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut informasi yang ia peroleh bakal mengadukan KPU ke Bawaslu Kabupaten Fakfak namun batas waktu pengajuan kebaratan selama 3×24 jam setelah pengucapan putusan didalam rapat pleno. Jika lewat dari itu maka dianggap telah menyetujui hasil keputusan pleno KPU Kabupaten Fakfak.
“Jika memang tim tidak memenrima hasil keputusan KPU maka ruang hukum yang diberikan adalah proses sengketa yang ditempuh ke Bawaslu. Kami KPU Fakfak pada prinsipnya melaksanakan tahapan tersebut secara baik dan melalui mekanisme yang telah diatur didalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku. sepanjang itu memenuhi syarat formil dan mteriil maka dapat diakomodir ulang jika tidak maka dianggap telah gugur”.Ujarnya.